Pahami Jerat Hukum Perkelahian Tanding, Pasal 182-186 KUHP

Pahami Jerat Hukum Perkelahian Tanding, Pasal 182-186 KUHP

Isi Pasal 182-186 Pekelahian di KUHPidana / Kolom Hukum.

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding; 

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. Pasal 183 Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.  

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. 

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. 

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

  1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
  3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
  3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 
Mahir dalam Membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan untuk Digunakan dalam Persidangan

Mahir dalam Membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan untuk Digunakan dalam Persidangan

Kemahiran hukum, membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan untuk digunakan dalam persidangan/ www.kolomhukum.asia

Halo sahabat kolom hukum, yuk ikuti Pelatihan Kemahiran Hukum : Membuat Surat Kuasa & Surat Gugatan Untuk Digunakan dalam Persidangan by @tanyatanyahukum

‼️DIBUKA UNTUK UMUM‼️

Saat seseorang dirugikan kepentingannya ia dapat mengajukan gugatan di Pengadilan guna mempertahankan hak-haknya. Dalam mengajukan gugatan dapat dilakukan sendiri sebagai pihak ataupun memberi kuasa kepada Advokat. Pelatihan ini akan memberikan keterampilan dan wawasan hukum mengenai Gugatan untuk diajukan ke Pengadilan, selain itu juga kemahiran menyusun Surat Kuasa untuk digunakan dalam persidangan.

KUOTA TERBATAS

🧭Jadwal

  • Sabtu 20 Mei 2023 
  • Pukul 14.30-16.00 Via Zoom

🎙️Narasumber

  • Sifra Panggabean, S.H., M.Si (Han)., C.L.A Advokat-Legal Auditor - Mediator @sifrapanggabean

⚖️Topik Bahasan

  1. Dasar Hukum Surat Kuasa & Surat  Gugatan
  2. Simulasi penyusunan Surat Kuasa Khusus & gugatan
  3. Jenis-Jenis Gugatan dalam Persidangan
  4. Syarat-Syarat Surat Kuasa dan Surat Gugatan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan
  5. Pentingnya penyusunan Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang benar

Target Peserta

Umum (Masyarakat) , Pemerhati Hukum, Mahasiswa, Advokat, Legal Staff, Supervisor, Pimpinan Perusahaan

⌨️Fasilitas

  • Rekaman Ulang
  • E-Certificates
  • Modul Pelatihan
  • Format Surat Kuasa & Surat Gugatan
  • Diskusi & Tanya Jawab

💵Investasi

  • Rp. 100.000 Umum
  • Rp. 85.000 Mahasiswa atau Alumni Webinar TTHC

.

.

.

#webinarhukum #hukumpidana #tanyatanyahukum #webinarhukum #webinarlegal #webinarindonesia #seminarhukum #seminaronline #seminarhukumonline #webinarzoom #hukum #tanyatanyahukum #hukumonline #pendidikanhukum #peradilansemu #mootcourt #ujianadvokat #UPA #PERADI #PKPA #hukumacaraperdata #hukumperdata #suratgugatan #gugatan #suratkuasakhusus #suratkuasa #traininghukum #advokat #pengadilannegeri #webinargratis #webinarapril #klinikhukum

Yuk Ikuti Course Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Yuk Ikuti Course Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Halo sahabat kolom hukum 👋

[KESEMPATAN EMAS]

Untuk kamu yang masih belum/hendak mendaftar short course yang diadakan oleh Fasilitas Hukum.

Fasilitas Hukum mengadakan webinar dengan tema " Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan " yang akan diadakan pada :

  • Hari/Tanggal : Sabtu/ 4 Maret 2023
  • Pukul : 14.00 - 16.00 WIB
  • Speaker : Adhitya Ramadhan dan Ammarsyarif G. Goenawan  (Managing Associate dan Associate di Akset Law)

Biaya investasi :

  • Mahasiswa S1 : Rp. 50.000
  • Profesional/Umum : Rp. 75.000

Biaya Investasi dapat ditransfer ke :

  • Bank BNI : 0454773042 (Gideon Rohadi) , atau
  • Gopay : 081513671443 (Gideon)

Dengan biaya investasi yang sangat terjangkau , kamu akan mendapatkan Benefits :

  • E-Sertifikat
  • Free Akses Recording Webinar
  • Slide Materi
  • Draft Legal Due Dilligence Report

Segera daftarkan dirimu di, karena kuota peserta terbatas !!

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya / www.kolomhukum.asia

Hai Academia Come Back. Lawyer Talk Series

Anda buntu dalam menyusun pembelaan. Bingung karena banyak sekali yang harus anda buktikan untuk menolong klien anda.

Semua ada cara dan metodenya agar anda mudah dalam melakukan pembelaan dan menolong klien anda.

Namanya metodenya adalah Teori Kasus.

"Kupas Tuntas Teori Kasus : Skill Penting Litigator Handal"

Narasumber :

  • Arie Muhammad Haikal (Advokat & Konsultan Hukum | Founder Hai Academia)

Host :

  • M. Habibullah Firdaus (Project Officer at Hai Academia)
  • Date : 04 Februari 2023
  • Waktu Kegiatan : 14.00-15.30

Zoom Meeting

Further Information : Abi (0822 8426 8124).

Pasal 221 KUHPidana, Kerap Disebut Obstruction of Justice

Pasal 221 KUHPidana, Kerap Disebut Obstruction of Justice

Isi Pasal 221 KUHPidana / Kolom Hukum.
Pasal 221

(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
  1. barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
  2. barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
(2) Aturan di atas tidak berlaku bagi orang yang melakukan perbuatan tersebut dengan maksud untuk menghindarkan atau menghalaukan bahaya penuntutan terhadap seorang keluarga sedarah atau semenda garis lurus atau dalam garis menyimpang derajat kedua atau ketiga, atau terhadap suami/istrinya atau bekas suami/istrinya.

____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 
Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi

Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi

Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi / Kolom Hukum.

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 
Polemik “Konstitusi Bisa dilanggar, Asal Demi Keselamatan Rakyat”; Solusi atau Masalah? Dalam Pemetaan Kajian Filsafat Hukum

Polemik “Konstitusi Bisa dilanggar, Asal Demi Keselamatan Rakyat”; Solusi atau Masalah? Dalam Pemetaan Kajian Filsafat Hukum

Polemik “Konstitusi Bisa dilanggar, Asal Demi Keselamatan Rakyat”; Solusi atau Masalah? Dalam Pemetaan Kajian Filsafat Hukum / images: pixabay.
Penulis : Aini Shalihah, S.H.,M.H
Editor : Goklas

Indonesia adalah Negara Hukum yang mana sesuai dengan Pasal 1 ayat 3 UUD NRI 1945. Sebagai negara hukum tentunya Indonesia disini memiliki sumber hukum yang dijadikan dasar dalam bernegara yakni dalam hal ini konstitusi yang harus di patuhi oleh seluruh rakyat tanpa terkecuali. 

Melihat negara ini adalah negara hukum, tentunya Indonesia sudah terikat dengan yang namanya konstitusi. Dimana, konstitusi negara Indonesia adalah UUD NRI 1945. Jadi, UUD NRI 1945 jika dilihat dari hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia menduduki posisi pertama atau sumber hukum tertinggi. Yang mana kajian di dalam UUD NRI 1945 sudah kompleks mengatur bagaimana kemudian seharusnya menjalankan kehidupan bernegara.

Terkait hal itu, beberapa bulan lalu tepatnya pada pertengahan bulan maret 2021 Indonesia dihebohkan dengan pernyataan Menkopolhukam yakni Mahfud MD, dimana beliau menyampaikan suatu hal yang kontroversial. Di kutip dari laman Kompas TV, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) yakni dalam hal ini menyampaikan bahwa “Konstitusi bisa dilanggar, asal demi keselamatan rakyat”. 

Dari pernyataan tersebut, beliau juga menyampaikan para pihak yang kaget mendengar hal ini berarti tidak belajar hukum tata negara. Pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam ini menuai pro-kontra di berbagai kalangan. Lantas, apa yang menjadi dasar pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam tersebut? sebuah solusi atau masalah terhadap Indonesia yang berbackground negara hukum? Lalu bagaimana jika dilihat dengan menggunakan kajian filsafat hukum?

Pernyataan yang disampaikan Menkopolhukam mengakibatkan banyak kritik maupun pro-kontra di berbagai kalangan beberapa pekan lalu. Sebelum menyampaikan pernyataan tersebut, Mahfud MD selaku Menkopolhukam sudah memiliki landasan teori terkait hal itu, menurutnya ada sebuah referensi buku yang jelas mengatur dan mengatakan perihal konstitusi bisa dilanggar demi keselamatan rakyat yang dalilnya Salus Populi Suprema Lex, dan atas dasar itulah beliau berani menyampaikan bahwa demi menyelamatkan rakyat, konstitusi boleh dilanggar. 

Hal ini diungkap beliau terkait dengan penanganan Covid-19 oleh Pemerintah. Dalam konteks ini, Bapak Menkopolhukam menyebut bahwa keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah pandemi Covid-19.

Lalu kemudian pernyataan dari Menkopolhukam tersebut juga di kritik salah satunya oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Jimly Asshiddiqie. Dikutip dari laman KumparanNEWS Mantan ketua MK disini tidak sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam yang konstitusi bisa dilanggar, demi keselamatan rakyat. Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah Negara Hukum, jadi tidak boleh melanggar konstitusi (Undang-Undang Dasar NRI 1945). 

Kemudian, mantan ketua MK tersebut juga mengingatkan soal Pasal 12 UUD NRI 1945. Bahwa di dalam Pasal tersebut, presiden dapat menetapkan keadaan bahaya dengan menggunakan UUD dibanding melanggar konstitusi. Selain itu, beliau juga menambahakan semisal Pasal 12 UUD tadi dinilai tidak relevan, presiden disini juga bisa mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) baru sehingga hukum ataupun konstitusi tidak perlu dilanggar. 

Prof. Jimly juga mengatakan bahwa UU yang dijadikan dasar dalam penanganan Covid-19 tidak menggunakan Pasal 12 UUD NRI 1945. Yang dalam hal ini situasi negara masih dalam keadaan normal. Seperti yang disebutkan tadi, bahwasannya masih belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah ataupun presiden bahwa negara Indonesia dalam keadaan bahaya. Maka dari itu, mantan ketua MK yakni bapak Jimly menilai bahwa salus populi suprema lex belum bisa digunakan ataupun diterapkan di negara Indonesia.

Menanggapi silang pendapat antara Menkopolhukam dengan mantan Ketua MK diatas, jika dianalisis dalam konteks kajian filsafat hukum, sebetulnya disini tujuan utama antara bapak Mahfud MD dengan bapak Jimly yaitu untuk kemaslahatan negara. Namun jika dilihat pernyataan yang disampaikan oleh Menkopolhukam, beliau lebih kepada aliran utilitarianisme. Mengapa demikian?, mendasar kepada ajaran Jeremy Bentham, dimana Bentam merupakan filsuf dari aliran utilitarianisme yang dalam hal ini ia memandang bahwa hukum hanya dapat diidentifikasi dan digambarkan berkaitan dengan fakta-fakta hukum yang relevan, yang mengikutsertakan hal-hal yang berkenaan dengan proses penciptaan hukum dan pelaksanaannya oleh orang-orang yang dalam posisi memiliki kekuasaan dan kontrol dalam masyarakat. 

Lalu apa hukum yang baik itu? Menurut Bentham hukum yang baik adalah hukum yang dapat memenuhi prinsip memaksimalkan kebahagiaan dan meminimalkan rasa sakit dalam masyarakat. Dari ajaran Jeremy Bentham tersebut jika dilihat dengan pernyataan Menkopolhukam “Konstitusi bisa dilanggar, asal demi keselematan rakyat” sebetulnya tujuan utama bapak Mahfud MD yaitu keselamatan rakyat. Yang mana dunia termasuk Indonesia disini sejak 2 tahun terakhir dilanda pandemi Covid-19, yang telah memakan banyak korban dan sampai sekarangpun masih belum usai. Dalam situasi pandemi, keselamatan rakyat paling utama sehingga beliau lebih mengedepankan hal itu. Berbeda halnya dengan bapak Jimly, beliau membantah pernyataan yang disampaikan oleh bapak Mahfud MD yang mana ia kurang setuju dengan hal tersebut. 

Jika dianalisis dalam kacamata filsafat hukum mantan ketua MK merupakan aliran positivisme. Mengapa demikian? Dapat diketahui bersama, bahwa bapak Jimly mengatakan Indonesia merupakan Negara Hukum, maka konstitusi disini (UUD NRI 1945) tidak boleh dilanggar. Mendasar pada ajaran John Austin dimana beliau filsuf dari aliran positivisme yang mengatakan bahwa hukum adalah perintah dari penguasa Negara. Hakikat hukum terletak pada “perintah” itu. Hukum dipandang sebagai suatu sistem yang tetap. Ia juga menjelaskan lebih jauh bahwa superior yang menetukan apa yang diperbolehkan. Kekuasaan superior itu memaksa orang lain untuk taat dalam memberlakukan hukum. 

Dari ajaran John Austin tersebut sudah jelas bahwasannya hukum adalah perintah penguasa yang harus di taati yang dalam hal ini adalah hukum positif. Sama halnya dengan yang dikatakan bapak Jimly bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasarkan konstitusi, jadi dalam hal ini konstitusi tidak boleh dilanggar. Karena konstitusi merupakan sumber hukum tertinggi di dalam negara hukum seperti Indonesia.

Dari pemaparan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa terkait dengan pernyataan bapak Mahfud MD dengan apa yang juga dikatakan bapak Jimly sebetulnya sudah sama-sama memberikan solusi kepada negara. Meskipun berbeda paradigma, namun mereka memiliki dasar teori dibalik hal tersebut. Sehingga, tujuan utama mereka adalah demi kemaslahatan negara. 

Disatu sisi melihat keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi di tengah Pandemi Covid-19 sedangkan di sisi satunya lagi mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara hukum yang berdasar pada Konstitusi sehingga UUD NRI 1945 tidak boleh dilanggar dan banyak cara alternatif sebetulnya dalam menangani covid-19 semisal jika pasal 12 dalam UUD NRI 1945 dinilai tidak relevan, presiden disini bisa mengeluarkan Perpu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang) baru sehingga hukum ataupun konstitusi tidak perlu dilanggar.

DAFTAR RUJUKAN
Link Berita:
Buku:
  • Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
  • Serlika Aprita dan Rio Adhitya. Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.
Pahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger dan Akuisisi

Pahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger dan Akuisisi

 

Webinar Pelatihan Hukum Pasar Modal : Memahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger & Akuisisi

Halo sahabat kolom hukum, Webinar Pelatihan Hukum Pasar Modal : Memahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger & Akuisisi yang di selenggarakan oleh tanyatanyahukum.

Narasumber:

  • Rio Armando Girsang,S.H., LL.M, RTA ® - Associates at Walalangi & Partners (in association with Nishimura & Asahi).

Overview

  • Dasar Hukum
  • Pengertian & Tujuan Legal Due Dilligence (LDD) dalam Proses Merger & Akuisisi sesuai ketentuan Hukum Pasar Modal
  • Bentuk LDD pada proses Merger & Akuisisi
  • Proses & Tahapan  LDD 
  • Langkah- Langkah dalam menyusun LDD yang perlu diperhatikan & Tips
  • Tanya Jawab/Diskusi

Waktu:

  • Sabtu, 15 Oktober 22, Pukul 14.30-16.30 via Zoom

💼 Fasilitas:

  • E-Certificates, Recording, dan Materi (pdf)

Pahami Prosedur Hukum Acara di Peradilan Niaga dan Tahap Menyusun Permohonan Pailit & PKPU

Pahami Prosedur Hukum Acara di Peradilan Niaga dan Tahap Menyusun Permohonan Pailit & PKPU


Halo sahabat kolom hukum, ikuti Webinar PKPU & Pailit yang diselenggarakan oleh tanya tanya hukum dengan materi Prosedur Hukum Acara di Peradilan Niaga dan Tahap Menyusun Permohonan Pailit & PKPU.

🕰️ Sabtu, 3 September 2022, Pukul 14.30 - 16.30 WIB via Zoom

⚖️ Narasumber
  • Dickson Pardede, S.H., M.Kn., M.H - Managing Partners Pardede & Partners Law Firm
  • Merry Salda Silaen, S.H - Partners at Pardede & Partners Law Firm
🕵️ Moderator : Juda K Sembiring, S.H., C.L.A - Co Founder TTHC

✍️ Overview
  1. Prosedur dalam Hukum Acara Peradilan Niaga
  2. Mengenal Tata Cara & Syarat yang berlaku dalam proses PKPU dan Pailit
  3. Tahap-Tahap dalam menyusun Permohonan Pailit
  4. Tahap-Tahap dalam menyusun Permohonan PKPU
👉 Registrasi Daftar Disini

👉 Fasilitas E-Certificates , Recording ,Materi (pdf)

#webinarhukum #hukumpidana #webinarhukum #webinarlegal #webinarindonesia #seminarhukum #seminaronline #seminarhukumonline #webinarzoom #hukum #tanyatanyahukum #hukumonline #pendidikanhukum #peradilansemu #mootcourt #ujianadvokat #PERADI #PKPA #hukumperdata #suratgugatan #gugatan #suratkuasakhusus #suratkuasa #traininghuku #advokat #pengadilannegeri #webinargratis #webinarjuli #klinikhukum #UUP3 #omnibuslaw
Yuk, Tingkatkan Skillmu Dengan Mengikuti Pelatihan Ini

Yuk, Tingkatkan Skillmu Dengan Mengikuti Pelatihan Ini


🔥PROMO KEMERDEKAAN KUOTA TERBATAS, DAFTAR 1 DAPAT 3 🔥

Hallo Generasi Hebat, Ada info baru buat kalian nih. HR Competency Regular Class sudah memasuki Batch 40 loh!
✍️ INI NIH INFONYA, Khusus pendaftaran HR Competency Regular Class 2022 Dapatkan Gratis 2 Pelatihan Workshop kami (Pilih 2) yakni :
  1. Workshop Recruitment Spesialist
  2. Workshop Compensation and Benefit
  3. Workshop Hubungan Industrial
  4. Workshop OD
  5. Workshop GA HSE
  6. Workshop Training & Development
Benefit Yang didapatkan :
  1. E-Certificate ✅
  2. Materi Pelatihan dan Dokumen Pendukungnya ✅
  3. Gratis Konsultasi materi dan karir ✅
  4. Program Link and match (Loker HRD di WAG) ✅
  5. Dapat Mengulang Materi di Batch Selanjutnya ✅
Tidak hanya itu, kini Juga bekerjasama dengan BNSP untuk bisa melakukan Uji Sertifikasi Profesi loo 😊😊😊
  • 💎Investasi Pelatihan
  • ☑️ Mahasiswa 1000k
  • ☑️ Umum 1250k
  • 💎 Investasi Uji Sertifikasi
Level Staff Rp. 850,000
Level SupervisorRp. 1,400,000
Level Manager Rp. 3,250,000
Level GM Rp. 3.750,000

Jadi, tunggu apalagi, Daftarkan diri anda dan dapatkan manfaatnya ☺️
Pendaftaran: Transfer Via BRI 1592.01.000218.30.0 a/n CV AR GENERASI UNGGUL

📲: 0857-7274-6073/ Klik Disini (informasi dan pendaftaran)

#seleksi #lamarankerja #HRD #PelatihaHRD #biroconsulting #pelatihangratis #pelatihan #consulting #HRDindonesia #Online #psikologi #alattes #pelatihan #workshop #workshoponline #psikolog #HR #perusahaan #lamarankerja #lokerhrd #lokerhrdstaff#workshop#workshophrd#lokerpsikologi#lowonganhukum#lowonganpsikologibalikpapan
Ikuti Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Disini !

Ikuti Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Disini !

Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak, kolomhukum.asia

Halo sahabat kolom hukum, DIBUKA PENDAFTARAN WORKSHOP BATCH 21, CORPORATE LAWYER SKILL : Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak.

Melalui workshop ini, sobat korner dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan serta berbagi pengalaman eksklusif dengan pemateri profesional seputar dunia corporate lawyer.

Sesi I : Dasar - dasar kontrak dalam transaksi bisnis / Naufal Fileindi, S.H (Partner Guido Hidayanto & Partner), Thusday, 28 Juli 2022.

  • Penjelasan mengenai beragam jenis/bentuk kontrak bisnis;
  • Perbedaan dan persamaan dari setiap jenis/bentuk kontrak bisnis;
  • Prinsip-prinsip dan dasar hukum dalam perancangan kontrak bisnis;
  • Strategi dan tahap perancangan kontrak bisnis (khususnya terkait struktur kontrak);
  • Klausul-klausul penting yang diperlukan dalam sebuah kontrak bisnis;
  • Kesalahan-kesalahan umum yang terjadi dalam sebuah kontrak bisnis;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi II : Legal Due Dilligence dalam Penyusunan Kontrak Bisnis / Agust Doloksaribu, S.H (Partner, Sequola Advocates), Friday, 29 Juli 2022.
  • Konsep Legal Due Dilligence secara umum dan spesifik pada dunia bisnis;
  • Materi, dokumen atau obyek yang diperlukan terkait kontrak bisnis;
  • Tahap-tahap LDD dalam penyusunan kontrak bisnis;
  • Kesalahan-kesalahan pelaksanaan LDD yang sering terjadi dalam praktik;
  • Strategi pelaksanaan LDD yang efektif dalam konteks penyusunan kontrak bisnis;
  • Pembuatan laporan LDD untuk membantu penyusunan kontrak bisnis;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi III : Keahlian dalam Negosiasi Kontrak Bisnis / Dimas Triandhanu, S.H., LL.M (Partner, ADREM Law Firm), Saturday, 30 Juli 2022.
  • Pengantar mengenai tugas dan tanggung jawab corporate lawyer;
  • Pemahaman mengenai negosiasi dalam praktik hukum dan pendampingan klien;
  • Dasar hukum mengenai praktik kontrak yang dapat digunakan;
  • Pemahaman terkait negosiasi dalam perancangan kontrak bisnis;
  • Tahap-tahap dalam praktik negosiasi serta bagian yang perlu ada dalam negosiasi
  • (contoh : model of contract, scope, timeline, payment term dan sterusnya);
  • Kendala yang memungkinkan timbul dalam upaya negosiasi suatu kontrak bisnis;
  • Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi IV : Legal English dalam Penyusunan Kontrak Bisnis / John Lumbantobing, S.H., LL.M., M.CIARb (Lecturer, Faculty Of Law, Unpar), Wednesday, 03 Agustus 2022.
  • Legal English for Commercial Contract Drafting;
  • Cara pemilihan kata ataupun istilah hukum yang tepat dalam bahasa inggris untuk
  • sebuah kontrak bisnis;
  • Struktur kontrak bisnis dalam Bahasa Inggris serta hal-hal yang perlu diperhatikan di
  • setiap klausul kontrak;
  • Dasar hukum kontrak yang menggunakan Bahasa Inggris di Indonesia serta dampak
  • keberlakuannya;
  • Strategi pemilihan istilah-istilah Bahasa Inggris yang efektif untuk penyusunan
  • kontrak bisinis;
  • Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.

Jangan lupa catat tanggal pendaftarannya, dan Daftar dirimu melalui link berikut :

Daftar Disini

Pendaftaran dibuka sampai tanggal 27 Juli loh, Apabila terdapat pertanyaan mengenai workshop batch 21, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui DM Instagram @korner_id yah. See you !

Simak Yuk, Impelementasi Threshold di Indonesia

Simak Yuk, Impelementasi Threshold di Indonesia

Impelementasi Threshold di Indonesia/ kolomhukum.asia

Penulis      : Muhammad Haiqal –  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Editor        : Goklas

Pemilu di Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955, kemudian dilaksanakan secara berturut-turut pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Di Indonesia, pada tahun 2009 diberlakukan sistem pemilu menggunakan Threshold. 

Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk mendapatkan/memperoleh hak-hak tertentu di parlemen atau legislatif. Dari segi fungsi dan kegunaanya, penerapan threshold adalah untuk mengurangi jumlah peserta pemilu, jumlah parpol yang duduk di lembaga perwakilan, dan jumlah parpol atau kelompok parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara Electoral Threshold yaitu ambang batas suara yang diperlukan oleh suatu Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Indonesia menganut sistem multipartai, yang dimana Partai Politk di Indonesia tidak hanya satu atau dua yang ada, tetapi lebih dari dua bahkan lebih. 

Sistem multipartai juga timbul dikarena banyaknya perbedaan ras, agama, suku dan dianggap bahwa sistem multipartai lebih sesuai dengan pluralisme budaya dan politk di Indonesia daripada sistem Partai Tunggal dan Dwi Partai.

Setelah Electoral Threshold, ada juga yang dinamakan Parliamentary Threshold. Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk bisa masuk ke dalam parlemen/legislatif atau untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kuris di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selanjutnya yaitu Presidential Threshold, yaitu ambang batas suara yang harus dimiliki oleh Partai Politik untuk dapat mengajukan/mencalonkan anggota Partai Politiknya menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, sistem Threshold di Indonesia diterapkan pertama kali pada tahun 2009.

Berikut sejarah penerapan dan perkembangan persentase Threshold di Indonesia :

1. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009, dilaksanakan pada 9 April 2009 dan diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.

2. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014, dilaksanakan pada 9 April 2014 dan diikuti oleh 12 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.

3. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, dilaksanakan pada 17 April 2019 dan diikuti oleh 16 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Tujuan diberlakukannya sistem threshold di Indonesia, yaitu untuk membatasi Partai Politik untuk memenangkan kursi di Parlemen. Sebagaimana yang kita tahu bahwa Negara Indonesia memiliki Partai Politk yang sangat banyak dan beragam dan memiliki kepentingan masing-masing di tiap-tiap Partai Politik. Maka dari itu, tujuan dari diberlakukannya Threshold ini untuk mengurangi dan membatasi Partai Politik di Parlemen. Namun, faktanya Threshold belum mampu untuk mengurangi jumlah Partai Politik peserta Pemilihan Umum secara signifikan.

Sumber Referensi

AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu
Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja
Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Halo sahabat Kolom Hukum, DPR mengesahkan revisi atas UU P3 dan pada Juni 2022 lahirlah UU No.13 tahun 2022 tentang P3 .

Melihat hal tersebut masyarakat harus memahami bagaimana proses pembentukkan UU saat ini, khususnya setelah revisi UU P3 disahkan oleh DPR.

Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja by @tanyatanyahukum

📝 https://bit.ly/undang13.

Narasumber

Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H - Perancang Undang-Undang Bidang Polhukam di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Waktu

Sabtu, 30 Juli 2022, Pk 14.30-16.30 via zoom.

Overview

1. Proses Pembentukkan Peraturan Per UU di Indonesia

2. Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja inskonstitusional dan Urgensi UU No.13/2022 tentang P3 disahkan oleh DPR

3. Poin-poin (revisi) dalam membentuk Peraturan Per UU terbaru berdasarkan UU No.13/2022 tentang P3

4. Perspektif  Hukum Tata Negara terhadap lahirnya UU No.13/2022 tentang P3.

Link Daftar Klik Disini (atau klik link pada bio kami/scan QR code pada banner).

Fasilitas yang kamu dapatkan seperti : E-Certificates, Recording, Materi.

Pentingnya Memahami UU Narkotika, Sanksi Pidana bagi Pengedar dan Penyalahguna, Ikut Webinar Ini Yuk!

Pentingnya Memahami UU Narkotika, Sanksi Pidana bagi Pengedar dan Penyalahguna, Ikut Webinar Ini Yuk!

WebinarMemahami UU Narkotika : Sanksi Pidana bagi Pengedar & Penyalahguna / Kolom Hukum.
WebinarMemahami UU Narkotika : Sanksi Pidana bagi Pengedar & Penyalahguna / Kolom Hukum.

Halo sahabat kolom hukum, kolom hukum menyarankan webinar ini hukum untuk kamu ikuti loh.  

Webinar @tanyatanyahukum yang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Tema Memahami UU Narkotika : Sanksi Pidana bagi Pengedar & Penyalahguna.

Narasumber : Septiandri S.H., M.H, Penyidik BNN, Ahli Muda Direktorat Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN).

Moderator: Juda K Sembiring, S.H., C.L.A - Co Founder Tanya- Tanya Hukum Community (TTHC)

kegiatan ini akan berlangsung pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 via Zoom Meeting

Adapun yang menjadi Topik Sasaran dalam webinar ini seperti:

  1. Penerapan Pidana berdasarkan Jenis dan Golongan Narkotika bagi Penyalahguna, Pecandu, dan Pengedar
  2. Narkotika sebagai Pidana Khusus di Indonesia
  3. Aturan dalam UU Narkotika & Penerapan Sanksi Pidana serta Rehabilitasi terhadal Pengedar, Penyalahguna, dan Pecandu
  4. Contoh Kasus (Pidana / Rehabilitasi)
  5. Peran BNN dalam mencegah Penyalahgunaan & Pengedaran Narkotika

Yuk Sahabat Kolom Hukum tunggu apalagi, kamu bisa melakukan Pendaftaran dengan klik Disini

Selain pengetahuan, kamu juga akan mendapatkan Fasilitas seperti E-Certificates, Recording, dan Materi Narasumber loh.

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penggelapan

Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penggelapan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 372 KUHP, Penggelapan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 372 KUHP, Penggelapan | kolom hukum

Pasal 372 KUHP, Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.  

Isi/ Bunyi Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perzinahan

Isi/ Bunyi Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perzinahan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 KUHP, Perzinahan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 KUHP, Perzinahan | kolom hukum

Pasal 284 KUHP, Perzinahan
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.
b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;
2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;
b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

Legalkan Usaha Kamu Sekarang