Defiance Lawsuit Competition 2022 KPS FH UNTAR Telah Dimulai Yuk, Daftarkan Dirimu

Defiance Lawsuit Competition 2022 KPS FH UNTAR Telah Dimulai Yuk, Daftarkan Dirimu


Halo, Para Delegasi Kampus Indonesia Terkhusus nya Fakultas Hukum! Waktu yang ditunggu telah tiba Persiapkan diri kamu, untuk sesuatu yang menantang dan menarik nih! 

Pendaftaran Defiance Lawsuit Competition 2022, yaitu Kompetisi perlombaan berkas Gugatan dan Jawaban Gugatan (Eksepsi) telah dibukaa!!

Untuk Tema Defiance Lawsuit Competition 2022 yang diselenggarakan oleh Komunitas Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara adalah " Sengketa Perusahaan"

Wah gimana nih ?? Pastinya menarik dong yaaa!!! 

‼️ Save the date ‼️

• 27 Januari 2022 - 10 Februari 2022 (Registrasi / Open Recruitment)

• 11 Februari 2022 (Pemberian Kasus Posisi) 

• 11 Maret 2022 (Pengumpulan Berkas Kepada Panitia)

• 12 Maret 2022 - 17 Maret 2022 (Penjurian Berkas)

• 18 Maret 2022 (Closing Ceremony dan Pengumuman Pemenang) 

Link Pendaftaran :  Klik Disini

Link Proposal Defiance Lawsuit Competition 2022 :  Klik Disini

Contact Person : 

- Novianti Lestari : (+62 812-1088-1131) 

- Lisentia Putri : (+62 895-3340-95911)

Segera daftarkan tim kalian dan menjadi yang terbaik untuk ajang perlombaan Defiance Lawsuit Competition 2022.

POLRI Membuka Penerimaan  Siswa SIPSS, Pendaftaran Sisa 3 Hari Lagi loh

POLRI Membuka Penerimaan Siswa SIPSS, Pendaftaran Sisa 3 Hari Lagi loh

POLRI Membuka Penerimaan  Siswa SIPSS, Pendaftaran Sisa 3 Hari Lagi loh
POLRI Membuka Penerimaan  Siswa SIPSS, Pendaftaran Sisa 3 Hari Lagi loh

Dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi melalui pengembangan kekuatan personel Polri Sumber Sarjana. POLRI membuka Penerimaan Siswa Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022. Pendaftaran penerimaan siswa SIPSS Tahun Anggaran 2022 dari tanggal 26 hingga 30 januari 2022.

Rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA) melalui pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana.

Pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana merupakan pendidikan bagi lulusan sarjana yang dibutuhkan dalam profesi Kepolisian untuk dibentuk menjadi Perwira Pertama Polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan, kemampuan, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji dalam rangka melaksanakan tugas kepolisian sesuai dengan keahlian dan/atau kompetensi di bidang keilmuannya guna mendukung tugas kepolisian.

Jumlah peserta didik 100 orang, yakni dengan rincian Reguler : 84 orang, Proaktif : 16 orang. untuk buka pendidikan : 8 Maret 2022, tutup pendidikan : 8 September 2022, lama pendidikan : 6 (enam) bulan, tempat pendidikan : Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah, pendaftaran dan seleksi diselenggarakan oleh seluruh Polda sebagai panitia daerah (Panda) dan seleksi tingkat pusat oleh Mabes Polri sebagai Panitia Pusat.

Persyaratan umum: 

  • warga Negara Indonesia
  • beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
  • berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun
  • sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang)
  • tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat
  • berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela
  • bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

Persyaratan khusus: 

  • pria/wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas; 
Berijazah: 
Dokter Spesialis: 

  • Spesialis Mikrobiologi Klinik
  • Spesialis Patologi Anatomi.
S-2: 

  • S2 Psikologi (Profesi) 
  • S2 Ilmu Tafsir/Hadist. 

S-1: 

  • S1 Kedokteran Umum (Profesi)
  • S1 Kedokteran Gigi (Profesi); c) S1 Farmasi (profesi Apoteker)
  • S1 Ilmu Gizi
  • S1 Biologi (Murni)
  • S1 Teknik Informatika (Programming)
  • S1 Teknik Informatika (Jaringan)
  • S1 Teknik Informatika (Database)
  • S1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)
  • S1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)
  • S1 Komunikasi dan Pengembangan Masyarakat
  • S1 Desain Komunikasi Visual
  • S1 Teknik Elektro Arus Lemah
  • S1 Teknik Metalurgi
  • S1 Teknik Industri (Manajemen Industri)
  • S1 Kimia (murni)
  • S1 Hubungan Internasional
  • S1 Sastra Jepang
  • S1 Sastra China
  • S1 Pendidikan Olahraga
  • S1 Teknologi Pendidikan
  • S1 Ilmu Sejarah
  • S1 Ekonomi Manajemen
  • S1 Akuntansi
  • S1 Semua Prodi + Sertifikat CPL IR Fyling School (Pilot). 

D-IV 

  • a) Ahli Nautika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  • Ahli Teknika Tk. III; (wajib memiliki ijazah Ahli Teknika Tk. III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia)
  • Ketatalaksanaan Angkutan Laut dan Pelabuhan. 

Khusus untuk Prodi Kedokteran, Dokter Umum dan Dokter Gigi wajib mempunyai Surat Tanda Selesai Internsip (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.  

Bagi lulusan yang berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi A dan B serta terdaftar di BAN-PT dengan IPK minimal 2,75 wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik.

Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud.

Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2022 yakni maksimal 40 (empat puluh) tahun untuk Dokter Spesialis, maksimal 33 (tiga puluh tiga) tahun untuk S-2, S-2 Profesi dan Pilot, maksimal 29 (dua puluh sembilan) tahun untuk S-1 Profesi, dan maksimal 26 (dua puluh enam) tahun untuk S-1 dan D-IV.

Untuk tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) seperti pria : 158 (seratus lima puluh delapan) cm, wanita : 155 (seratus lima puluh lima) cm. 

Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan.

Khusus Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup tidak mempunyai anak/hamil selama pendidikan pembentukan.

Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri, bersedia ditugaskan pada satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya, tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain, mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat bila lulus seleksi dan terpilih masuk pendidikan pembentukan Polri.

Informasi lebih lanjut kunjungi web berikut Klik Disini

Editor : GT

Sumber : penerimaan.polri.go.id

Bagaimana Cara memahami Putusan Hakim Pada Perkara Perdata? Ikut Webinar Ini Yuk

Bagaimana Cara memahami Putusan Hakim Pada Perkara Perdata? Ikut Webinar Ini Yuk

Bagaimana Cara memahami Putusan Hakim Pada Perkara Perdata? Ikut Webinar Ini Yuk
Bagaimana Cara memahami Putusan Hakim Pada Perkara Perdata? Ikut Webinar Ini Yuk

Halo Sahabat Kolom Hukum, udah tau belum putusan hakim itu apa? Nah kolom hukum mencoba menarik pendapat dari Tokoh Hukum yakni Sudikno Mertokusumo, menyebutkan bahwa putusan Hakim adalah suatu pernyataan yang oleh Hakim sebagai pejabat negara yang diberi wewenang untuk itu, diucapkan di persidangan dan bertujuan untuk mengakhiri atau menyelesaikan suatu perkara atau masalah antar pihak.

Bukan hanya yang diucapkan saja yang disebut putusan, melainkan juga pernyataan yang dituangkan dalam bentuk tertulis dan kemudian diucapkan oleh Hakim di persidangan. 

Lalu bagaimana sih cara memahami putusan hakim itu.

Nah, untuk memperkaya pemahaman sahabat kolom hukum. Kalian dapat mengikuti Webinar Hukum Acara Perdata yakni Memahami Putusan Hakim & Upaya Hukum yang diselenggarakan oleh Tanya Tanya Hukum.

Kegiatan ini dapat kamu ikuti pada hari :

Sabtu, 29 Jan 22, Pk 14.30-16.30 WIB

Dengan Narasumber seperti :

- Andi Aulia Rahman, S.H., M.HH, Hakim Pengadilan Negeri Donggala

- Andri Melinto Sinaga, S.H, Managing Partner at Andri Sinaga & Partners Law Firm

Moderator - Juda K Sembiring, S.H., C.L.A, Managing Partner at Brahmana Attorney At Law & Contributor TTHC

Dan materi yang kami bisa dapatkan seperti Pengertian Putusan Hakim dalam Hukum Acara Perdata. Bagian-Bagian dari Putusan Hakim & Pengertiannya. Upaya Hukum & Ketentuannya dan ada Sesi Tanya-Jawab juga.

Jangan sampai ketinggalan yah, Kamu bisa melakukan registrasi dengan mengklik tautan berikut DAFTAR DISINI


Hiring ! Chandra Marpaung & Partners is currently looking for litigation associate

Hiring ! Chandra Marpaung & Partners is currently looking for litigation associate


About Us :

At Chandra Marpaung & Partners, we continually strive to strengthen our foundations and transform ourselves to become a leading law firm in Indonesia. Our practice covers almost every major legal concentration, dispute resolution, corporate and commercial. Our firm has regularly provided comprehensive and integrated advice and opinion to come out with innovative solutions for business development, operations, and various dispute resolution that you face.

Since it was founded in 2016, we have grown rapidly in providing assistance to clients and maintaining good relations to various clients throughout Indonesia and abroad including individuals, private and public companies, multi-national companies, state-owned companies and government agencies. This achievement certainly requires us to consistently provide quality legal services, full responsibility, integrity, and uphold honesty.

As an Indonesian law firm, we also know our country very well. Therefore we have a commitment to help you find innovative solutions to any legal problems encountered. Chandra Marpaung & Partners has built a great reputation for successfully representing and or assisting clients in commercial disputes and litigation. This is what we do.

Description:

Chandra Marpaung & Partners is currently looking for litigation associate with requirements below:

- Excellent in english, both in written & spoken;

- Have an advocate license (PERADI);

- Min 2 years of experience in related field;

- Good communication and interpersonal skill;

- Able to work individually and in team.

If you are interested, please send your cv and application letter to info@cmp.id.


Bank Nusamba, Hiring ! Dari Account Officer Hingga Staff Legal Adaloh

Bank Nusamba, Hiring ! Dari Account Officer Hingga Staff Legal Adaloh

Halo Sahabat Kolom Hukum, Bank Nusamba, Hiring ! 

PT. BPR Nusamba Cepiring, memberikan kesempatan kepada putra - putri daerah terbaik untuk bergabung bersama perusahaannya untuk mengisi pada posisi sebagai berikut:

1. Account Officer

2. Frontliner

3. IT Programming

4. Staff Pembinaan Kredit

5. Staff Legal

6. Staff Pajak

Jangan sampai ketinggalan, Lamaran bisa kamu kirimkan maksimal 21 Januari 2022.

Lamaran dikirimkan :

Kepada HRD

PT. BPR Nusamba Cepiring

Jl. Raya Gondang No. 30 Cepiring Kendal

Mengisi lamaran di website :

Klik Disini

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!
Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk! Source : adobestock/law

Halo sahabat kolom hukum, udah pada tau gak apa itu asas hukum? Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Nah sahabat kolom hukum bisa lihat beberapa komponen dari asas hukum tersebut sebagai referensi kalian.

• EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.
• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.
• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)"
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

  1. hukuman pokok
  2. hukuman mati
  3. hukuman penjara
  4. hukuman kurungan
  5. hukuman denda
  6. Hukuman tambahan
  7. pencabutan hak-hak tertentu
  8. perampasan barang-barang hasil kejahatan
• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:

  1. Pasal 44 KUHP : orang gila
  2. Pasal 45 KUHP : dibawah umur
  3. Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
  4. Pasal 50 KUHP : karena tugas
• NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas”
(pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.

• DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN
“perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative”
• STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT
“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

• GEENSTRAF ZONDER SHCULD
“tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan / tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya.

• PRESUMTION OF INNOCENCE
“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah.

• UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
“satu orang saksi bukan saksi”
Dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima.

Asas Umum dalam Hukum
1.Lex specialis derogat lex generali
“Undang-Undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum”
Contoh: UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Lex superior derogat lex inferiori
“Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan UU yang berada dibawahnya”
Lihat Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lex posteori derogat lex priori
“Undang-Undang yang baru dapat mengesampingkan Undang-Undang yang lama”
Contoh: Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Pokok-Pokok Kehakiman dapat dikesampingkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ex aequo et bono
“Kelayakan dan kepatutan”
5. Unus testis nullus testis
“Kesaksian satu orang, bukanlah kesaksian”
6. Pacta sunt servanda
“Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati para pembuatnya”
7. Pacta tertes ned norcent ned prosunt
“Perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”
8. Nebis in idem
“seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”
9. Res judicata pro veritate hebertur
“Putusan hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara”
10. Ex injuria non oritus ius
“Dari hal melawan hukum tidak menimbulkan hak bagi pelaku”
11. Nullum crimen sine lege
“Perjanjian internasional dapat mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dari hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional”
12. In dubio proreo (Pasal  182 ayat (6) KUHAP)
“Apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan terdakwa”
13. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern
“Pihak lain juga harus di dengar”
14. Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, 
mengandung 3 prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
15. Similia similibus
“Perkara yang sama diputus serupa pula”
16. Cogitationis nemo patitur
“Apa yang dipikir/dibatin tidak dapat dipidana”
17. Vox populi vox Dei
“Suara rakyat suara Tuhan”
18. Lex dura secta mente scripta
“UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian”
19. Lex niminem cogit ad impossibilia
“UU itu tidak memaksakan  seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin / tidak masuk akal untuk dilakukan”
20. Si vis pacem para bellum
“Jika kamu ingin menang bersiaplah untuk perang”
21. Lax agendi lex essendi
“Hukum berbuat adalah hukum keberadaan”
22.  ignorantia legis excusat neminem
“Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf".

 

Referensi : Berbagai Sumber

Pengen Jago Debat Hukum, Namun Udah Tau Ga Pengaruhnya Ke Karir Kamu Nanti? Makanya Ikuti Webinar Ini

Pengen Jago Debat Hukum, Namun Udah Tau Ga Pengaruhnya Ke Karir Kamu Nanti? Makanya Ikuti Webinar Ini


Halo sahabat Kolom Hukum, Tau ga bagi mahasiswa hukum, Debat Hukum telah melengkapi dan membantu berbagai kebutuhan akademis seperti penerapan logika hukum, riset masalah hukum dari sisi pro/kontra, dan memberikan prestasi. 

Selain menunjang kebutuhan akademis, Debat Hukum juga berdampak pada perjalanan karir mahasiswa hukum setelah lulus dari bangku kuliah. 

Namun, tidak banyak yang tau penerapan debat hukum yang benar di masa depan karir seorang mahasiswa hukum. Lantas, bagaimana sebenarnya penerapan debat hukum yang benar dalam karir mahasiswa hukum nantinya? Apa saja yang harus dipersiapkan untuk itu?

Debate Club Fakultas Hukum Universitas Riau sebagai organisasi debat hukum akan membahas hal ini dalam sebuah webinar bersama praktisi dan akademisi yang memiliki latar belakang debat hukum dan sukses di bidangnya masing-masing.

Pembahasan ini akan dibahas dalam seri Webinar Debat 101 DC FH UR 2022 dengan judul LAW DEBATE IN CAREER PRACTICE loh. Kegiatan ini dilaksanakan pada 

📆 Sabtu, 29 Januari 2022

🕔 14.00-16.00 WIB

📽 Zoom meeting

Nah tunggu apalagi, silahkan daftarkan dirimu pada link berikut Klik Disini.


30% - 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Ketika Mengakses Informasi Digital Loh, Lalu Bagaimana Peran Kamu Sebagai Pemuda? Yuk ikuti Webinar ini

30% - 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Ketika Mengakses Informasi Digital Loh, Lalu Bagaimana Peran Kamu Sebagai Pemuda? Yuk ikuti Webinar ini

Hey, Kamu-Anak Muda Indonesia! Ikut yuk dalam Webinar yang inspiratif dan edukatif yg diadakan awardee Australia Short Course Awards berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, Pemuda Muhammadiyah Sulsel, dan IDVolunteering dengan tema Youth Active Participation in Democracy through Digital Media.

Ini penting banget buat kamu. Menurut survei Katadata Insight Center (KIC) yang bekerjasama dengan KOMINFO serta SiBerkreasi mengungkap 30% s.d 60% orang Indonesia terpapar Hoax ketika mengakses informasi digital. Jangan lupa yah.

Waktu : Sabtu, 15 Januari 2022, 14.45 s.d 16.30 WIB

Kegiatan ini akan dipandu oleh:

Agis Cevi @agiscevi – Australia Awards Awardee & Co-Founder @idvolunteering

Wisnu Trianugraha @wes_tree – Australia Awards Awardee & Operation Coordinator Australia Indonesia Youth Association @aiya_national

Dengan keynote speaker:

Dr Angela Romano – Associate Professor, Queensland University of Technology @qutrealworld

Dan menghadirkan panelist yang inspiratif dan ahli di bidangnya seperti:

1. Rory Asyari @roryasyari - Senior Journalist & Australia Awards Awardee

2. Zemy Prabowo @zemmyprabowo - Content Creator, Most favourite & top 6 L-Men of the Year 2019

3. Fritz Edward Siregar, SH., LLM., PhD @fritzsiregar - Kordiv Hukum, Humas, dan Datin, BAWASLU RI @bawasluri

4. Septriana Tangkary SE, MM @stsepty - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, KOMINFO @kemenkominfo

Acara ini gratis, yuk segera daftarkan diri kamu karena kuota peserta terbatas pada Link pendaftaran berikut

Daftar Disini

 #AustraliaAwards #IDVolunteering #PemudaMuhammadiyahSulsel #BawasluBanten #AustraliaAwardsProject

KMHI UGM Lagi Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan Hukum Kepailitan dan PKPU loh, Yuk Kepoin Disini

KMHI UGM Lagi Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan Hukum Kepailitan dan PKPU loh, Yuk Kepoin Disini

KMHI UGM Lagi Menyelenggarakan Pendidikan, Pelatihan Hukum Kepailitan dan PKPU loh, Yuk Kepoin Disini / Kolom Hukum

Halo Sahabat Kolom Hukum, Keluarga Mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Proudly Present Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum Kepailitan dan PKPU.

KEGIATANNYA TERBUKA UNTUK UMUM LOH, DAFTAR SEKARANG, KUOTANYA TERBATAS !!!

Dalam Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Kemahiran Hukum Kepailitan dan PKPU ini akan menghadirkan Pembicara yang luar biasa serta berkompeten dibidangnya. Selain itu peserta juga akan mendapatkan 10 Materi penting, yaitu:

1. Pengantar Hukum Kepailitan dan PKPU 

2. Prosedur Beracara di Pengadilan Niaga

3. Cross Border Insolvency

4. Proses Perdamaian

5. Pencocokan Piutang

6. Teknik dan Strategi Restrukturisasi

7. Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit

8. Prosedur dan Pelaksanaan Lelang Harta Pailit

9. Penyelesaian Hak Buruh dalam Kepailitan

10. Drafting Permohonan Pailit dan PKPU.

Pembicara :

⭐ James Purba, S.H.,M.H. – Advokat dan Kurator, (Ketua Dewan Penasehat AKPI, Managing Partner James Purba & Partner)

⭐ *Prof. Dr. Tata Wijayanta,S.H., M.Hum* – (Akademisi Fakultas Hukum UGM)

⭐ *Yudhi Wibhisana, S.H.* (Advokat, Kurator dan Managing Partner WNP Law Firm) 

⭐ *Chitto Cumbadhrika, S.H., M.H.* – (Advokat dan Kurator RCP Law Firm)

Pelatihan Legal Drafting akan dilaksanakan pada:

🗓Tanggal Pelaksanaan : 15, 22, dan 23 Desember 2022

🕑Pukul : 08.00 - 15. 30 WIB

📌Tempat : ZOOM MEETING 

LINK PENDAFTARAN : 

DAFTAR DISINI

💸PEMBAYARAN💸

Mahasiswa/i UGM : Gratis(Dibuktikan dengan KTM/Dokumen Lainnya)

Umum : Rp.25.000,- 

No. Rek : BCA 0374643548

a.n. Erinda Cahya Arini 

E-Wallet DANA : 085747070098

⭐BENEFIT⭐

📚Ilmu yang Bermanfaat

🤝Relasi

📑Softcopy Materi

📩E-Sertifikat 

Narahubung :

081228466009 WA (Yusuf)

#UGM #Yogyakarta #Pelatihanhukum 


Legalkan Usaha Kamu Sekarang

close
Banner iklan disini