![]() |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 366 KUHP, Pencurian | kolom hukum |
Pasal 366 KUHP:
Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 362. 363, dan 865 dapat dijatuhkan pencabutan hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 4.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
0 Comments
Posting Komentar