Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
0 Comments
Posting Komentar