Ketahui Pasal 353 KUHP, Penganiayaan

Ketahui Pasal 353 KUHP, Penganiayaan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum

Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Simak, berikut Isi Pasal 352 KUHP

Simak, berikut Isi Pasal 352 KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352 KUHP, Penganiayaan| kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352 KUHP, Penganiayaan| kolom hukum

Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

Satsetsatset, Begini isi Pasal 367 KUHP

Satsetsatset, Begini isi Pasal 367 KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 362 KUHP, Pencurian | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 367 KUHP, Pencurian | kolom hukum

Pasal 367 KUHP :
(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

Yuk Ikuti Teknik dan Strategi Penangan Perkara Perdata Disini

Yuk Ikuti Teknik dan Strategi Penangan Perkara Perdata Disini

Yuk Ikuti Teknik dan Strategi Penangan Perkara Perdata Disini
Teknik dan Strategi Penangan Perkara Perdata Disini, Kolom Hukum

Halo sahabat kolom hukum, dalam menangani suatu perkara perdata, tentu diperlukan teknik dan strategi yang wajib diketahui oleh para Lawyer ataupun Calon Lawyer. Hal ini sangat diperlukan agar dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien dalam penanganan perkara perdata.

Fasilitas Hukum bekerjasama dengan Akset Law mengadakan "SHORT COURSE : TEKNIK DAN STRATEGI PENANGANAN PERKARA PERDATA", dengan para pembicara yang sangat hebat dari Akset Law.

Short Course kali ini akan menyajikan tiga subtema, yakni:

1. Tahapan-Tahapan Penanganan Perkara Perdata (Pra Ajudikasi dan Ajudikasi)

2. Teknik Pembuatan Surat Gugatan

3. Teknik Pemaparan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Event tersebut akan diadakan pada :

📅 Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 7-8 Mei 2022

⏰ Pukul : 10.00 - 12.00 & 14.00 - 16.00 WIB

💻Melalui Zoom Meeting

Biaya investasi (Full Sesi) : 

- Mahasiswa S2 (Rp.225K)

- Umum/profesional (Rp.300K) 

Dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, kalian akan mendapatkan : 

- E-Sertifikat

- Free Akses Recording

- Slide Materi Setiap Sesi

- Draft Surat Gugatan

Short Course ini sangat disarankan bagi kalian Mahasiswa/i Fakultas Hukum, Fresh Graduate Hukum, maupun Praktisi Hukum.

Segera daftarkan dirimu melalui: DAFTAR DISINI

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 6 Mei 2022, pukul 18.00. Segera daftarkan dirimu , kuota peserta terbatas !!

Legalkan Usaha Kamu Sekarang