Ketahui Pasal 353 KUHP, Penganiayaan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum

Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

1 komentar

  1. Thank u brot, If you need a media partner, you can call my contact. Thanks

    BalasHapus


EmoticonEmoticon

Legalkan Usaha Kamu Sekarang

close
Banner iklan disini