Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Thank u brot, If you need a media partner, you can call my contact. Thanks
BalasHapus