Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Penggelapan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 372 KUHP, Penggelapan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, 372 KUHP, Penggelapan | kolom hukum

Pasal 372 KUHP, Penggelapan
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-IndiĂ«.  

0 Comments

Posting Komentar

Legalkan Usaha Kamu Sekarang