Ikuti Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Disini !

Ikuti Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak Disini !

Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak, kolomhukum.asia

Halo sahabat kolom hukum, DIBUKA PENDAFTARAN WORKSHOP BATCH 21, CORPORATE LAWYER SKILL : Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak.

Melalui workshop ini, sobat korner dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan serta berbagi pengalaman eksklusif dengan pemateri profesional seputar dunia corporate lawyer.

Sesi I : Dasar - dasar kontrak dalam transaksi bisnis / Naufal Fileindi, S.H (Partner Guido Hidayanto & Partner), Thusday, 28 Juli 2022.

  • Penjelasan mengenai beragam jenis/bentuk kontrak bisnis;
  • Perbedaan dan persamaan dari setiap jenis/bentuk kontrak bisnis;
  • Prinsip-prinsip dan dasar hukum dalam perancangan kontrak bisnis;
  • Strategi dan tahap perancangan kontrak bisnis (khususnya terkait struktur kontrak);
  • Klausul-klausul penting yang diperlukan dalam sebuah kontrak bisnis;
  • Kesalahan-kesalahan umum yang terjadi dalam sebuah kontrak bisnis;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi II : Legal Due Dilligence dalam Penyusunan Kontrak Bisnis / Agust Doloksaribu, S.H (Partner, Sequola Advocates), Friday, 29 Juli 2022.
  • Konsep Legal Due Dilligence secara umum dan spesifik pada dunia bisnis;
  • Materi, dokumen atau obyek yang diperlukan terkait kontrak bisnis;
  • Tahap-tahap LDD dalam penyusunan kontrak bisnis;
  • Kesalahan-kesalahan pelaksanaan LDD yang sering terjadi dalam praktik;
  • Strategi pelaksanaan LDD yang efektif dalam konteks penyusunan kontrak bisnis;
  • Pembuatan laporan LDD untuk membantu penyusunan kontrak bisnis;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi III : Keahlian dalam Negosiasi Kontrak Bisnis / Dimas Triandhanu, S.H., LL.M (Partner, ADREM Law Firm), Saturday, 30 Juli 2022.
  • Pengantar mengenai tugas dan tanggung jawab corporate lawyer;
  • Pemahaman mengenai negosiasi dalam praktik hukum dan pendampingan klien;
  • Dasar hukum mengenai praktik kontrak yang dapat digunakan;
  • Pemahaman terkait negosiasi dalam perancangan kontrak bisnis;
  • Tahap-tahap dalam praktik negosiasi serta bagian yang perlu ada dalam negosiasi
  • (contoh : model of contract, scope, timeline, payment term dan sterusnya);
  • Kendala yang memungkinkan timbul dalam upaya negosiasi suatu kontrak bisnis;
  • Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Sesi IV : Legal English dalam Penyusunan Kontrak Bisnis / John Lumbantobing, S.H., LL.M., M.CIARb (Lecturer, Faculty Of Law, Unpar), Wednesday, 03 Agustus 2022.
  • Legal English for Commercial Contract Drafting;
  • Cara pemilihan kata ataupun istilah hukum yang tepat dalam bahasa inggris untuk
  • sebuah kontrak bisnis;
  • Struktur kontrak bisnis dalam Bahasa Inggris serta hal-hal yang perlu diperhatikan di
  • setiap klausul kontrak;
  • Dasar hukum kontrak yang menggunakan Bahasa Inggris di Indonesia serta dampak
  • keberlakuannya;
  • Strategi pemilihan istilah-istilah Bahasa Inggris yang efektif untuk penyusunan
  • kontrak bisinis;
  • Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
  • Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.

Jangan lupa catat tanggal pendaftarannya, dan Daftar dirimu melalui link berikut :

Daftar Disini

Pendaftaran dibuka sampai tanggal 27 Juli loh, Apabila terdapat pertanyaan mengenai workshop batch 21, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui DM Instagram @korner_id yah. See you !

Simak Yuk, Impelementasi Threshold di Indonesia

Simak Yuk, Impelementasi Threshold di Indonesia

Impelementasi Threshold di Indonesia/ kolomhukum.asia

Penulis      : Muhammad Haiqal –  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Editor        : Goklas

Pemilu di Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955, kemudian dilaksanakan secara berturut-turut pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Di Indonesia, pada tahun 2009 diberlakukan sistem pemilu menggunakan Threshold. 

Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk mendapatkan/memperoleh hak-hak tertentu di parlemen atau legislatif. Dari segi fungsi dan kegunaanya, penerapan threshold adalah untuk mengurangi jumlah peserta pemilu, jumlah parpol yang duduk di lembaga perwakilan, dan jumlah parpol atau kelompok parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara Electoral Threshold yaitu ambang batas suara yang diperlukan oleh suatu Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Indonesia menganut sistem multipartai, yang dimana Partai Politk di Indonesia tidak hanya satu atau dua yang ada, tetapi lebih dari dua bahkan lebih. 

Sistem multipartai juga timbul dikarena banyaknya perbedaan ras, agama, suku dan dianggap bahwa sistem multipartai lebih sesuai dengan pluralisme budaya dan politk di Indonesia daripada sistem Partai Tunggal dan Dwi Partai.

Setelah Electoral Threshold, ada juga yang dinamakan Parliamentary Threshold. Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk bisa masuk ke dalam parlemen/legislatif atau untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kuris di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selanjutnya yaitu Presidential Threshold, yaitu ambang batas suara yang harus dimiliki oleh Partai Politik untuk dapat mengajukan/mencalonkan anggota Partai Politiknya menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, sistem Threshold di Indonesia diterapkan pertama kali pada tahun 2009.

Berikut sejarah penerapan dan perkembangan persentase Threshold di Indonesia :

1. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009, dilaksanakan pada 9 April 2009 dan diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.

2. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014, dilaksanakan pada 9 April 2014 dan diikuti oleh 12 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.

3. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, dilaksanakan pada 17 April 2019 dan diikuti oleh 16 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Tujuan diberlakukannya sistem threshold di Indonesia, yaitu untuk membatasi Partai Politik untuk memenangkan kursi di Parlemen. Sebagaimana yang kita tahu bahwa Negara Indonesia memiliki Partai Politk yang sangat banyak dan beragam dan memiliki kepentingan masing-masing di tiap-tiap Partai Politik. Maka dari itu, tujuan dari diberlakukannya Threshold ini untuk mengurangi dan membatasi Partai Politik di Parlemen. Namun, faktanya Threshold belum mampu untuk mengurangi jumlah Partai Politik peserta Pemilihan Umum secara signifikan.

Sumber Referensi

AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu
Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja
Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja

Halo sahabat Kolom Hukum, DPR mengesahkan revisi atas UU P3 dan pada Juni 2022 lahirlah UU No.13 tahun 2022 tentang P3 .

Melihat hal tersebut masyarakat harus memahami bagaimana proses pembentukkan UU saat ini, khususnya setelah revisi UU P3 disahkan oleh DPR.

Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja by @tanyatanyahukum

📝 https://bit.ly/undang13.

Narasumber

Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H - Perancang Undang-Undang Bidang Polhukam di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.

Waktu

Sabtu, 30 Juli 2022, Pk 14.30-16.30 via zoom.

Overview

1. Proses Pembentukkan Peraturan Per UU di Indonesia

2. Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja inskonstitusional dan Urgensi UU No.13/2022 tentang P3 disahkan oleh DPR

3. Poin-poin (revisi) dalam membentuk Peraturan Per UU terbaru berdasarkan UU No.13/2022 tentang P3

4. Perspektif  Hukum Tata Negara terhadap lahirnya UU No.13/2022 tentang P3.

Link Daftar Klik Disini (atau klik link pada bio kami/scan QR code pada banner).

Fasilitas yang kamu dapatkan seperti : E-Certificates, Recording, Materi.

Legalkan Usaha Kamu Sekarang