Simak Yuk, Impelementasi Threshold di Indonesia

Impelementasi Threshold di Indonesia/ kolomhukum.asia

Penulis      : Muhammad Haiqal –  Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Editor        : Goklas

Pemilu di Indonesia telah diselenggarakan sebanyak 12 kali, mulai dari Pemilu pertama pada tahun 1955, kemudian dilaksanakan secara berturut-turut pada tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Di Indonesia, pada tahun 2009 diberlakukan sistem pemilu menggunakan Threshold. 

Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk mendapatkan/memperoleh hak-hak tertentu di parlemen atau legislatif. Dari segi fungsi dan kegunaanya, penerapan threshold adalah untuk mengurangi jumlah peserta pemilu, jumlah parpol yang duduk di lembaga perwakilan, dan jumlah parpol atau kelompok parpol dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Sementara Electoral Threshold yaitu ambang batas suara yang diperlukan oleh suatu Partai Politik (Parpol) untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya dan mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sebagaimana yang kita tahu, bahwa Indonesia menganut sistem multipartai, yang dimana Partai Politk di Indonesia tidak hanya satu atau dua yang ada, tetapi lebih dari dua bahkan lebih. 

Sistem multipartai juga timbul dikarena banyaknya perbedaan ras, agama, suku dan dianggap bahwa sistem multipartai lebih sesuai dengan pluralisme budaya dan politk di Indonesia daripada sistem Partai Tunggal dan Dwi Partai.

Setelah Electoral Threshold, ada juga yang dinamakan Parliamentary Threshold. Parliamentary Threshold adalah ambang batas suara yang diperlukan oleh Partai Politik untuk bisa masuk ke dalam parlemen/legislatif atau untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kuris di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Selanjutnya yaitu Presidential Threshold, yaitu ambang batas suara yang harus dimiliki oleh Partai Politik untuk dapat mengajukan/mencalonkan anggota Partai Politiknya menjadi Calon Presiden/Wakil Presiden. Sebagaimana yang disebutkan sebelumnya, sistem Threshold di Indonesia diterapkan pertama kali pada tahun 2009.

Berikut sejarah penerapan dan perkembangan persentase Threshold di Indonesia :

1. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2009, dilaksanakan pada 9 April 2009 dan diikuti oleh 38 Partai Politik Nasional dan 6 Partai Politik Lokal Aceh. Berdasarkan Pasal 202 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional dan hanya diterapkan dalam penentuan perolehan kursi DPR dan tidak berlaku untuk DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini diterapkan pada Pemilu 2009.

2. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2014, dilaksanakan pada 9 April 2014 dan diikuti oleh 12 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun Tahun 2012, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD. Setelah digugat oleh 14 partai politik, Mahkamah Konstitusi kemudian menetapkan ambang batas 3,5% tersebut hanya berlaku untuk DPR dan ditiadakan untuk DPRD. Ketentuan ini direncanakan akan diterapkan sejak Pemilu 2014.

3. Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, dilaksanakan pada 17 April 2019 dan diikuti oleh 16 Partai Politik. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4% dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR.

Tujuan diberlakukannya sistem threshold di Indonesia, yaitu untuk membatasi Partai Politik untuk memenangkan kursi di Parlemen. Sebagaimana yang kita tahu bahwa Negara Indonesia memiliki Partai Politk yang sangat banyak dan beragam dan memiliki kepentingan masing-masing di tiap-tiap Partai Politik. Maka dari itu, tujuan dari diberlakukannya Threshold ini untuk mengurangi dan membatasi Partai Politik di Parlemen. Namun, faktanya Threshold belum mampu untuk mengurangi jumlah Partai Politik peserta Pemilihan Umum secara signifikan.

Sumber Referensi

AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN

Arti Presidential Threshold dalam Pemilu

0 Comments

Posting Komentar

Legalkan Usaha Kamu Sekarang