![]() |
Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi / Kolom Hukum. |
Pasal 224 KUHP
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
0 Comments
Posting Komentar