Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi

Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi / Kolom Hukum.

Pasal 224 KUHP

Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: 

  1. dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan; 
  2. dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

0 Comments

Posting Komentar

Legalkan Usaha Kamu Sekarang