Pahami Jerat Hukum Perkelahian Tanding, Pasal 182-186 KUHP

Pahami Jerat Hukum Perkelahian Tanding, Pasal 182-186 KUHP

Isi Pasal 182-186 Pekelahian di KUHPidana / Kolom Hukum.

Pasal 182

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

(1) barang siapa menantang seorang untuk perkelahian tanding atau rnenyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding; 

(2) barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. Pasal 183 Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menentang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184

(1) Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.  

(2) Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya. 

(3) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya. 

(4) Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. 

(5) Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185

Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan:

  1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
  2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
  3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186

(1) Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.

(2) Para saksi diancam:

  1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
  2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
  3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 
Mahir dalam Membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan untuk Digunakan dalam Persidangan

Mahir dalam Membuat Surat Kuasa Khusus dan Surat Gugatan untuk Digunakan dalam Persidangan

Kemahiran hukum, membuat surat kuasa khusus dan surat gugatan untuk digunakan dalam persidangan/ www.kolomhukum.asia

Halo sahabat kolom hukum, yuk ikuti Pelatihan Kemahiran Hukum : Membuat Surat Kuasa & Surat Gugatan Untuk Digunakan dalam Persidangan by @tanyatanyahukum

‼️DIBUKA UNTUK UMUM‼️

Saat seseorang dirugikan kepentingannya ia dapat mengajukan gugatan di Pengadilan guna mempertahankan hak-haknya. Dalam mengajukan gugatan dapat dilakukan sendiri sebagai pihak ataupun memberi kuasa kepada Advokat. Pelatihan ini akan memberikan keterampilan dan wawasan hukum mengenai Gugatan untuk diajukan ke Pengadilan, selain itu juga kemahiran menyusun Surat Kuasa untuk digunakan dalam persidangan.

KUOTA TERBATAS

🧭Jadwal

  • Sabtu 20 Mei 2023 
  • Pukul 14.30-16.00 Via Zoom

🎙️Narasumber

  • Sifra Panggabean, S.H., M.Si (Han)., C.L.A Advokat-Legal Auditor - Mediator @sifrapanggabean

⚖️Topik Bahasan

  1. Dasar Hukum Surat Kuasa & Surat  Gugatan
  2. Simulasi penyusunan Surat Kuasa Khusus & gugatan
  3. Jenis-Jenis Gugatan dalam Persidangan
  4. Syarat-Syarat Surat Kuasa dan Surat Gugatan dalam Persidangan Perdata di Pengadilan
  5. Pentingnya penyusunan Surat Kuasa dan Surat Gugatan yang benar

Target Peserta

Umum (Masyarakat) , Pemerhati Hukum, Mahasiswa, Advokat, Legal Staff, Supervisor, Pimpinan Perusahaan

⌨️Fasilitas

  • Rekaman Ulang
  • E-Certificates
  • Modul Pelatihan
  • Format Surat Kuasa & Surat Gugatan
  • Diskusi & Tanya Jawab

💵Investasi

  • Rp. 100.000 Umum
  • Rp. 85.000 Mahasiswa atau Alumni Webinar TTHC

.

.

.

#webinarhukum #hukumpidana #tanyatanyahukum #webinarhukum #webinarlegal #webinarindonesia #seminarhukum #seminaronline #seminarhukumonline #webinarzoom #hukum #tanyatanyahukum #hukumonline #pendidikanhukum #peradilansemu #mootcourt #ujianadvokat #UPA #PERADI #PKPA #hukumacaraperdata #hukumperdata #suratgugatan #gugatan #suratkuasakhusus #suratkuasa #traininghukum #advokat #pengadilannegeri #webinargratis #webinarapril #klinikhukum

Yuk Ikuti Course Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Yuk Ikuti Course Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan

Halo sahabat kolom hukum 👋

[KESEMPATAN EMAS]

Untuk kamu yang masih belum/hendak mendaftar short course yang diadakan oleh Fasilitas Hukum.

Fasilitas Hukum mengadakan webinar dengan tema " Pengantar Legal Due Dilligence dalam Merger dan Akuisisi Perusahaan " yang akan diadakan pada :

  • Hari/Tanggal : Sabtu/ 4 Maret 2023
  • Pukul : 14.00 - 16.00 WIB
  • Speaker : Adhitya Ramadhan dan Ammarsyarif G. Goenawan  (Managing Associate dan Associate di Akset Law)

Biaya investasi :

  • Mahasiswa S1 : Rp. 50.000
  • Profesional/Umum : Rp. 75.000

Biaya Investasi dapat ditransfer ke :

  • Bank BNI : 0454773042 (Gideon Rohadi) , atau
  • Gopay : 081513671443 (Gideon)

Dengan biaya investasi yang sangat terjangkau , kamu akan mendapatkan Benefits :

  • E-Sertifikat
  • Free Akses Recording Webinar
  • Slide Materi
  • Draft Legal Due Dilligence Report

Segera daftarkan dirimu di, karena kuota peserta terbatas !!

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya

Kebingungan Menyusun Pembelaan Klien, Lawyer Talk Serius Seri Kupas Tuntas Teori Kasus Solusinya / www.kolomhukum.asia

Hai Academia Come Back. Lawyer Talk Series

Anda buntu dalam menyusun pembelaan. Bingung karena banyak sekali yang harus anda buktikan untuk menolong klien anda.

Semua ada cara dan metodenya agar anda mudah dalam melakukan pembelaan dan menolong klien anda.

Namanya metodenya adalah Teori Kasus.

"Kupas Tuntas Teori Kasus : Skill Penting Litigator Handal"

Narasumber :

  • Arie Muhammad Haikal (Advokat & Konsultan Hukum | Founder Hai Academia)

Host :

  • M. Habibullah Firdaus (Project Officer at Hai Academia)
  • Date : 04 Februari 2023
  • Waktu Kegiatan : 14.00-15.30

Zoom Meeting

Further Information : Abi (0822 8426 8124).

Legalkan Usaha Kamu Sekarang