Ketahui Pasal 353 KUHP, Penganiayaan

Ketahui Pasal 353 KUHP, Penganiayaan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 353 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum

Pasal 353 KUHP:
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Simak, berikut Isi Pasal 352 KUHP

Simak, berikut Isi Pasal 352 KUHP

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352 KUHP, Penganiayaan| kolom hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352 KUHP, Penganiayaan| kolom hukum

Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

Begini isi Pasal 351 KUHP, Penganiayaan

Begini isi Pasal 351 KUHP, Penganiayaan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 351 KUHP, Penganiayaan | kolom hukum
Pasal 351 KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. 
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. 
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. 
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan. 
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
____________________
Dapatkan informasi hukum lainnya di media sosial dan website kami.
_____________________
Kamu juga bisa konsultasi masalah hukum kamu secara gratis.

Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië. 

Legalkan Usaha Kamu Sekarang

close
Banner iklan disini