Ada Lowongan Kerja HRga Staff Loh di PT Adaro Energy Tbk

Ada Lowongan Kerja HRga Staff Loh di PT Adaro Energy Tbk

PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan HRga Staff / kolom hukum|Source: ruangenergi.com
PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan HRga Staff / kolom hukum|Source: ruangenergi.com

Halo sahabat kolom hukum, apakah kamu sedang mencari pekerjaan? nah ada kabar baik buat kamu yang lagi mencari pekerjaan, PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan HRga Staff  untuk ditempatkan di  kantor Jakarta.

Bagi kamu yang belum tahu, Perusahaan PT Adaro Energy Tbk merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang bergerak dalam pertambangan batu bara terpadu melalui anak perusahaannya. Kegiatan bisnisnya termasuk pertambangan, pengangkutan, bongkar muat, pengerukan, layanan pelabuhan, pemasaran, dan pembangkitan listrik. Perusahaan memproduksi batu bara panas dari lokasi pertambangannya yang berada di Kalimantan Selatan, Indonesia. Batu baranya dipasarkan dengan nama merek Envirocoal. Anak perusahaannya termasuk PT Alam Tri Abadi dan PT Saptaindra Sejati.

Tanggung jawab pekerjaan:

  • Mendukung kegiatan proses rekrutmen untuk administrasi, dokumentasi, dan penjadwalan proses rekrutmen.
  • Dukungan dalam membuat laporan kemajuan kegiatan rekrutmen.
  • Buat iklan pekerjaan.
  • Memastikan tersedianya dokumentasi pendukung untuk kegiatan rekrutmen.
  • Pencatatan administrasi dan dokumentasi pekerjaan umum.
  • Memelihara faktur pembayaran untuk rekrutmen & urusan umum.
Syarat pekerjaan:
  • Gelar sarjana di jurusan apa pun dengan IPK min 3,00.
  • Lulusan baru dipersilakan untuk melamar dan/atau memiliki pengalaman 1 (satu) tahun sebagai Staf HRGA.
  • Memiliki pengetahuan dasar rekrutmen dan urusan umum.
  • Familiar dengan Ms Excel, Ms Word, Ms Powerpoint.
  • Memiliki kemampuan multi-tasking dan dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
  • Memiliki kemampuan komunikasi yang baik.
Sahabat kolom hukum segera daftar yuk, pendaftaran hanya sampai 31 maret 2022.
kamu bisa klik disini yah Daftar.
Buruan Daftar, PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan Legal Officer

Buruan Daftar, PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan Legal Officer

Halo sahabat kolom hukum, apakah kamu sedangan mencari pekerjaan? nah ada kabar baik buat kamu yang lagi mencari pekerjaan, PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan Legal Officer  untuk ditempatkan di  site adaro sumatera selatan.
PT Adaro Energy Tbk (Foto: Dok PT Adaro Energy Tbk)/ kolom hukum.

Halo sahabat kolom hukum, apakah kamu sedang mencari pekerjaan? nah ada kabar baik buat kamu yang lagi mencari pekerjaan, PT Adaro Energy Tbk sedang membutuhkan Legal Officer  untuk ditempatkan di  site adaro sumatera selatan.

Bagi kamu yang belum tahu, Perusahaan PT Adaro Energy Tbk merupakan perusahaan yang berbasis di Indonesia yang bergerak dalam pertambangan batu bara terpadu melalui anak perusahaannya. Kegiatan bisnisnya termasuk pertambangan, pengangkutan, bongkar muat, pengerukan, layanan pelabuhan, pemasaran, dan pembangkitan listrik. Perusahaan memproduksi batu bara panas dari lokasi pertambangannya yang berada di Kalimantan Selatan, Indonesia. Batu baranya dipasarkan dengan nama merek Envirocoal. Anak perusahaannya termasuk PT Alam Tri Abadi dan PT Saptaindra Sejati.

Tanggung jawab pekerjaan:
  • Menyiapkan dan mengkaji rancangan perjanjian atau surat untuk transaksi rutin untuk memastikan rancangan perjanjian atau surat tersebut sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  • Memberikan nasihat hukum, pendapat, nasihat dan bantuan hukum serta memiliki implikasi hukum bagi unit kerja yang perlu dikaitkan dengan transaksi sederhana atau rutin untuk memastikan bahwa kepentingan perusahaan terpenuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Melaksanakan dan menyiapkan dokumen hukum sehubungan dengan kegiatan rutin perusahaan untuk memastikan pemenuhan kewajiban perusahaan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar perusahaan.
  • Mengumpulkan dan mengolah data atau informasi yang diperlukan untuk suatu kasus sehingga diperoleh data yang komprehensif yang dapat memperkuat posisi hukum perusahaan atas kasus tersebut.
  • Melakukan penelitian dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan dan memberikan saran kepada unit kerja terkait agar kegiatan perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan tersebut.
  • Memantau dan berkoordinasi dengan unit kerja terkait mengenai izin-izin yang harus dimiliki perusahaan untuk memastikan izin-izin tersebut tidak kadaluarsa.
Syarat pekerjaan:
  • Pendidikan minimal Sarjana Hukum, dengan min. IPK 3.25.
  • Gelar Magister Hukum akan bermanfaat.
  • Pengalaman min 2 tahun di bidang hukum perusahaan.
  • Lulusan baru dipersilakan untuk melamar.
  • Memiliki kompetensi yang baik dalam Legal Drafting, Legal Analysis, Legal Research, dan Legal Compliance.
  • Mampu bekerja secara mandiri dan dalam tim.
  • Memiliki komunikasi yang baik (tertulis & lisan) dalam bahasa Inggris dan Bahasa.
  • Bersedia ditempatkan di Adaro Site di Lahat, Sumatera Selatan.
Batas pendaftaran : 31 Maret 2022.
Untuk pendaftaran, kamu bisa klik Daftar
Call For Paper 2021, Journal Of Sharia And Economic Law, Sharia Faculty, (IAIN) Ponorogo

Call For Paper 2021, Journal Of Sharia And Economic Law, Sharia Faculty, (IAIN) Ponorogo

Call For Paper 2021, Journal Of Sharia And Economic Law, Sharia Faculty, (IAIN) Ponorogo / source : pixabay

CALL FOR PAPER 2021 (For June 2022 Publications). Journal of Sharia and Economic Law, Sharia Faculty, (IAIN) Ponorogo, CALL FOR PAPERS VOL.2 NO.1  JUNE 2022.

FOCUS AND SCOPE:

Invest Journal focuses on the results of field studies and literature studies in Shariah economic law, especially integrative studies on economic law in Southeast Asia.

• Sharia economic law

• Sharia banking law

• Fatwa

• Sharia economics

• Islamic law

• Economic Law

• Business Law

• Financial Law

SUBMISSION DEADLINE:

Mei, 2021

AUTHOR GUIDELINES:

Submission: Klik Disini

Article template: Klik Disini

Website: Klik Disini

E-mail:  invest@iainponorogo.ac.id

Indexing:

• Dimensions

• Garuda

• Moraref

• Google Scholar

• Base

• Neliti

GRATIS/ FREE

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!

Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk!
Asas Hukum Adalah Pikiran Dasar Yang Terdapat Dalam Hukum, Lengkapnya Simak Disini Yuk! Source : adobestock/law

Halo sahabat kolom hukum, udah pada tau gak apa itu asas hukum? Asas Hukum adalah pikiran dasar yang terdapat dalam hukum konkret atau diluar peraturan hukum konkret. Nah sahabat kolom hukum bisa lihat beberapa komponen dari asas hukum tersebut sebagai referensi kalian.

• EQUALITY BEFORE THE LAW
“kesederajatan di mata hukum”
Bahwa semua orang dipandang sama hak, harkat dan martabatnya di mata hukum.
• LEX SPECIALIS DEROGAT LEGI GENERALI
“ketentuan peraturan (UU) yang bersifat khusus mengenyampingkan ketentuan yang bersifat umum”
Jika terjadi pertentangan antara ketentuan yang sifatnya khusus dan yang sifatnya umum, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang sifatnya khusus.

• LEX SUPERIORI DEROGAT LEGI INFERIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang mempunyai derajat lebih tinggi didahulukan pemanfaatannya/penyebutannya daripada ketentuan yang mempunyai derajat lebih rendah”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lebih tinggi dengan yang lebih rendah, maka yang diberlakukan adalah ketentuan yang lebih tinggi.
• LEX POST TERIORI DEROGAT LEGI PRIORI
“ketentuan peraturan (UU) yang baru mengenyampingkan / menghapus berlakunya ketentuan UU yang lama yang mengatur materi hukum yang sama”
Jika terjadi pertentangan antara UU yang lama dengan yang baru, maka yang diberlakukan adalah UU yang baru.
Contoh: berlakunya UU no 32 tahun 2004, menghapus berlakunya UU no 22 tahun 1999 tentang peraturan daerah.
• RES JUDICATA VERITATE PRO HABETUR
“keputusan hakim waib dianggap benar kecuali dibuktikan sebaliknya”
Jika terjadi pertentangan antara keputusan hakim dengan ketentuan UU, maka yang diberlakukan adalah keputusan hakim/pengadilan.
• LEX DURA SECTA MENTE SCRIPTA
“ketentuan UU itu memang keras, karena sudah oleh pembuatnya seperti itu (hukumnya sudah ditentukan seperti itu)"
Contoh:
ketentuan Pasal 10 KUHP (tentang jenis-jenis hukuman)

  1. hukuman pokok
  2. hukuman mati
  3. hukuman penjara
  4. hukuman kurungan
  5. hukuman denda
  6. Hukuman tambahan
  7. pencabutan hak-hak tertentu
  8. perampasan barang-barang hasil kejahatan
• LEX NIMINEM CODIG AD IMPOSIBILIA
“ketentuan UU tidak memaksa seseorang untuk mentaatinya, apabila orang tersebut benar-benar tidak mampu melakukannya”
Contoh:

  1. Pasal 44 KUHP : orang gila
  2. Pasal 45 KUHP : dibawah umur
  3. Pasal 48, 49 KUHP : pembelaan darurat
  4. Pasal 50 KUHP : karena tugas
• NULLUM DELICTUM NOELA POENA SINE PRAEVIA LEGI POENALE
“Asas Legalitas”
(pasal 1 ayat (1) KUHP)
Asas yang menentukan bahwa tiap-tiap perbuatan pidana harus ditentukan sedemikian rupa oleh suatu aturan undang-undang. Tidak ada suatu perbuatan dapat dihukum tanpa ada peraturan yang mengatur perbuatan tersebut sebelumnya.

• DIE NORMATIEVEN KRAFT DES FAKTISCHEN
“perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative”
• STRAFRECHT HEEFTGEEN TERUGWERKENDE KRACHT
“asas tidak berlaku surut”
Seandainya seseorang melakukan suatu tindak pidana yang baru kemudian hari terhadap tindakan yang serupa diancam dengan pidana, pelaku tdk dapat dipidana atas ketentuan yang baru itu. Hal ini untuk menjamin warga negara dari tindakan sewenang-wenang dari penguasa.

• GEENSTRAF ZONDER SHCULD
“tidak dipidana jika tidak ada kesalahan”
Bahwa seseorang yang tidak melakukan kesalahan / tindak pidana tidak dapat dibebankan sanksi pidana terhadapnya.

• PRESUMTION OF INNOCENCE
“praduga tak bersalah”
Seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah apabila belum diputus pengadilan atau memiliki kekuatan hukum yang sah.

• UNUS TESTIS NULLUS TESTIS
“satu orang saksi bukan saksi”
Dalam suatu pemeriksaan harus ada lebih dari seorang saksi, jika hanya ada satu saksi saja maka kesaksiannya tidak dapat diterima.

Asas Umum dalam Hukum
1.Lex specialis derogat lex generali
“Undang-Undang yang bersifat khusus dapat mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat umum”
Contoh: UU No. 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2011 Tentang Mahkamah Konstitusi dapat mengesampingkan UU No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
2. Lex superior derogat lex inferiori
“Undang-Undang yang lebih tinggi dapat mengesampingkan UU yang berada dibawahnya”
Lihat Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan:
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
3. Lex posteori derogat lex priori
“Undang-Undang yang baru dapat mengesampingkan Undang-Undang yang lama”
Contoh: Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Tentang Kekuasaan Pokok-Pokok Kehakiman dapat dikesampingkan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
4. Ex aequo et bono
“Kelayakan dan kepatutan”
5. Unus testis nullus testis
“Kesaksian satu orang, bukanlah kesaksian”
6. Pacta sunt servanda
“Perjanjian berlaku mengikat untuk ditaati para pembuatnya”
7. Pacta tertes ned norcent ned prosunt
“Perjanjian yang dibuat para pihak, tidak berlaku mengikat bagi pihak ketiga”
8. Nebis in idem
“seseorang tidak dapat diadili untuk kedua kalinya dalam perkara yang sama”
9. Res judicata pro veritate hebertur
“Putusan hakim senantiasa dianggap benar untuk sementara”
10. Ex injuria non oritus ius
“Dari hal melawan hukum tidak menimbulkan hak bagi pelaku”
11. Nullum crimen sine lege
“Perjanjian internasional dapat mengikat pihak ke tiga, apabila isi perjanjian itu diturunkan/diwahyukan dari hukum kebiasaan internasional dan hukum maniter internasional”
12. In dubio proreo (Pasal  182 ayat (6) KUHAP)
“Apabila hakim mengalami keraguan dalam menjatuhkan sanksi terhadap terdakwa, maka hakim menjatuhkan sanksi yang paling meringankan terdakwa”
13. Audiatur et altera pars / Audi alteram partern
“Pihak lain juga harus di dengar”
14. Asas legalitas (Pasal 1 ayat (1) KUHP) – nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali, 
mengandung 3 prinsip dasar :
  1. Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang)
  2. Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
  3. Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).
15. Similia similibus
“Perkara yang sama diputus serupa pula”
16. Cogitationis nemo patitur
“Apa yang dipikir/dibatin tidak dapat dipidana”
17. Vox populi vox Dei
“Suara rakyat suara Tuhan”
18. Lex dura secta mente scripta
“UU itu keras, tetapi sudah ditentukan demikian”
19. Lex niminem cogit ad impossibilia
“UU itu tidak memaksakan  seorangpun untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin / tidak masuk akal untuk dilakukan”
20. Si vis pacem para bellum
“Jika kamu ingin menang bersiaplah untuk perang”
21. Lax agendi lex essendi
“Hukum berbuat adalah hukum keberadaan”
22.  ignorantia legis excusat neminem
“Tidak tahu undang-undang tidak merupakan alasan pemaaf".

 

Referensi : Berbagai Sumber

30% - 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Ketika Mengakses Informasi Digital Loh, Lalu Bagaimana Peran Kamu Sebagai Pemuda? Yuk ikuti Webinar ini

30% - 60% Orang Indonesia Terpapar Hoax Ketika Mengakses Informasi Digital Loh, Lalu Bagaimana Peran Kamu Sebagai Pemuda? Yuk ikuti Webinar ini

Hey, Kamu-Anak Muda Indonesia! Ikut yuk dalam Webinar yang inspiratif dan edukatif yg diadakan awardee Australia Short Course Awards berkolaborasi dengan Bawaslu Provinsi Banten, Pemuda Muhammadiyah Sulsel, dan IDVolunteering dengan tema Youth Active Participation in Democracy through Digital Media.

Ini penting banget buat kamu. Menurut survei Katadata Insight Center (KIC) yang bekerjasama dengan KOMINFO serta SiBerkreasi mengungkap 30% s.d 60% orang Indonesia terpapar Hoax ketika mengakses informasi digital. Jangan lupa yah.

Waktu : Sabtu, 15 Januari 2022, 14.45 s.d 16.30 WIB

Kegiatan ini akan dipandu oleh:

Agis Cevi @agiscevi – Australia Awards Awardee & Co-Founder @idvolunteering

Wisnu Trianugraha @wes_tree – Australia Awards Awardee & Operation Coordinator Australia Indonesia Youth Association @aiya_national

Dengan keynote speaker:

Dr Angela Romano – Associate Professor, Queensland University of Technology @qutrealworld

Dan menghadirkan panelist yang inspiratif dan ahli di bidangnya seperti:

1. Rory Asyari @roryasyari - Senior Journalist & Australia Awards Awardee

2. Zemy Prabowo @zemmyprabowo - Content Creator, Most favourite & top 6 L-Men of the Year 2019

3. Fritz Edward Siregar, SH., LLM., PhD @fritzsiregar - Kordiv Hukum, Humas, dan Datin, BAWASLU RI @bawasluri

4. Septriana Tangkary SE, MM @stsepty - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, KOMINFO @kemenkominfo

Acara ini gratis, yuk segera daftarkan diri kamu karena kuota peserta terbatas pada Link pendaftaran berikut

Daftar Disini

 #AustraliaAwards #IDVolunteering #PemudaMuhammadiyahSulsel #BawasluBanten #AustraliaAwardsProject

Pengen Tau Perlindungan Hukum Aset Digital? Yuk Ikuti Webinar Ini

Pengen Tau Perlindungan Hukum Aset Digital? Yuk Ikuti Webinar Ini


Hallo, Berkembangnya teknologi finansial mengeluarkan banyak inovasi khususnya pada Cryptocurrency. Cryptocurrency (mata uang kripto) adalah julukan yang diberikan kepada sebuah sistem yang menggunakan teknologi kriptografi untuk melakukan proses pengiriman data dan memproses pertukaran mata uang digital yang tersebar. Namun, bagaimana dengan perlindungan hukum terhadap pelaku investasi Cryptocurrency?

Oleh karena fenomena ini, Webinar Nasional Law Festival mengangkat tema "Perlindungan Hukum Aset Digital Terhadap Pelaku Investasi Cryptocurrency"

Yang akan diselenggarakan pada:

πŸ—“ Tanggal: Jumat, 07 Januari 2022

πŸ•› Pukul: 13.30 WIB s/d 15.35 WIB

πŸ“ Tempat: Online (Zoom Meeting)

πŸ’΅ GRATIS 

πŸ“Ž Untuk pendaftaran dapat diakses melalui link berikut dan jangan lupa untuk join WhatsApp Group (WAG) yang tertera pada G-form berikut.

π—₯π—²π—΄π—Άπ˜€π˜π—²π—Ώ π—»π—Όπ˜„‼️

Klik Disini

πŸ“– π—•π—˜π—‘π—˜π—™π—œπ—§π—¦ πŸ’‘

• E-Certificate πŸ“¨

• Knowledge πŸ“š

• Relation πŸ‘«

Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 06 Januari 2022. Daftar sekarang, jangan sampai ketinggalan! See you guys! πŸŒˆπŸ’«

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kontak di bawah ini : 

πŸ“±Sylvia 087887991718 (Whatsapp)

πŸ“±Fellicia Angelica 081293752395 (Whatsapp)

Webinar Law Connection Talk: "Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api"

Webinar Law Connection Talk: "Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api"

Ket foto : Webinar Law Connection Talk: "Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api" (ist)

Halo Sahabat Kolom Hukum ☺

πŸ‘‡

LAW CONNECTION

πŸ’‘ Proudly PresentπŸ’‘

Webinar Law Connection Talk: "Penggunaan Kekerasan dan Senjata Api"

Dalam kehidupan sehari hari, setiap orang tidak diperbolehkan untuk melakukan praktik kekerasan dalam bentuk motif apapun dengan tujuan apapun tanpa ada alasan yang dapat diterima oleh akal sehat. Berbagai macam bentuk kekerasan yang kerap kali terjadi dalam kehidupan sehari- hari, seperti kekerasan fisik maupun non-fisik.

Sebagai langkah untuk memberikan pemahaman terhadap kaum milenial dalam menegakkan hukum di masa depan, maka Law Connection akan mengadakan serial webinar yang bertemakan “Penggunaan Kekesaran dan Senjata Api” dengan pembicara yang berkompeten di bidangnya. 

πŸ“† Save The Date:

Hari/Tanggal: Sabtu, 24 April 2021.

Pukul: 14.00 s.d selesai.

Tempat: Zoom Meeting.

πŸ—£️ Narasumber:

-Dr Imam Subandi S.S., S.H., M.H. (Ahli Hukum Polri)

-Adrianus Abiyoga Primardhani, S.H., M.H. (PNS Komnas HAM)

-Raines Wadu, S.H. (Peneliti Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional UIN Jakarta)

[REGISTER]⤵️

πŸ‘‰ http://bit.ly/FormWebLC


Term Of Reference atau TOR Liputan, Simak Artikel Ini !

Term Of Reference atau TOR Liputan, Simak Artikel Ini !

Term Of Reference atau TOR Liputan, Simak Artikel Ini !
Term Of Reference atau TOR Liputan, Simak Artikel Ini.

Udah pernah dengar TOR liputan belum guys? Term Of Reference atau TOR Liputan disebut juga dengan Outline atau lembar penugasan. Dengan membuat TOR liputan pemberitaan akan terfokus, mendalam dan lengkap. Tor liputan sangat penting bagi reporter karena reporter akan cepat mengerti mengenai apa yang akan dikerjakan kendati tidak sempat mengikuti rapat redaksi. Selain itu TOR Liputan akan menjadi catatan pertanggung jawaban atau akuntabilitas sebagai bukti transparansi bagi seluruh tim liputan.

Lalu bagaimana membuat TOR Liputan dan apa saja point-point yang harus ada dalam TOR Liputan ? yuk simak sebentar

1.  Topik, merupakan tema besar liputan, bisa ditempatkan sebagai judul TOR.
Seperti judul berita Streght news, sebaiknya judul atau topik dibuat singkat dan padat dengan mencerminkan inti masalah.

1.    Latar belakang masalah
Berisi paparan inti masalah. Apa saja tali-menali permasalahannya dan bagaimana mereka saling menghubungkan. Dalam membuat latar belakang masalah tidak perlu menuliskannya panjang-panjang namun diharapkan dengan membaca latar belakang masalah tersebut siapun yang telibat dalam pengerjaan liputan akan mengerti hakekat masalah.

1.    Sudut berita atau angle berita
Nah, disini redaktur harus mampu membatasi sajian berita dengan memilih satu sudut/angle berita dari sekian banyak masalah yang ada dan dasar pemilihan angle berita bisa berdasarkan urgensitas, ke-eksklusifan, konteks zaman, prioritas sajian atau ciri khas media.

2.    Pembagian tulisan
Berita terencana biasanya dikerjakan secara khusus dengan artian ada pengalokasian sumber daya dan waktu yang ekstra berbeda dengan streghts news atau berita permukaan lain karena itu sajiannya biasanya panjang. Sebagai contoh yang mudah kita bayangkan yakni laporan utama atau laporan khsusus pada majalah. Laporan utama biasanya sampai 12 halaman berikut foto dan infografik, jadi terdiri dari sebagian item tulisan yang saling terkait. Tulisan utama berupa rangkuman masalah sedangkan bagian lainnya berupa penjabaran dari berita utama. Setiap tulisan pendukung ini harus fokus agar tidak tumpang tindih dengan tulisan yang lain.

1.    Narasumber
Setiap tulisan membutuhkan narasumber tersendiri, sangat mungkin satu orang menjadi narasumber dibeberapa tulisan sekaligus. Sementara dasar pemilihan narasumber yakni kompetensi . semakin terkait seseorang dalam masalah yang diangkat maka maki tepat untuk dijadikan narasumber. Dengan demikian pelaku dan korban adalah prioritas utama, saksi mata sebagai prioritas kedua, sedangkan pengamat sebaiknya dipakai bila dibutuhkan untuk menjelaskan hal-hal teknis saja.

2.    Daftar pertanyaan
Dalam TOR Liputan editor memberikan daftar sebagai panduan umum bagi reporter. Namun ketika dilapangan dapat mengembangkan pertanyaan.

3.    Observasi lapangan
Repotase yang baik adalah yang hidup yakni ada penggambaran agar khalayak secepat mungkin bisa menangkap suasana. Media yang menggunakan audio visual seperti televisi seketika bisa melukiskan suasana tayang yang ditampilkan adalah gambar hidup lengkap dengan suara. Namun yang butuh paling lama dalam deskripsi suasana yakni media cetak sebab untuk mendapatkan deskripsi tentu perlu observasi.

4.    Rancangan foto, suara, dan gambar
Foto perlu untuk media cetak, suara untuk radio dan televisi sedangkan gambar untuk televisi. Dalam konteks jurnalistik foto, suara dan gambar adalah informasi maka untuk itu sejak awal foto, suara dan gambar perlu direncanakan. Tujuannya agar sinkron dengan tulisan atau narasi.

5.    Rancangan grafis
Diperlukan bila terkait dengan data berupa angka-angka statistik serta lokasi dan urutan kejadian. Sejak awal sajian grafis perlu direncanakan agar preset data dan bagian-bagian grafis bisa menyiapkannya lebih awal.

6.    Riset Data
Tulisan akan kering dan kurang menyakinkan bila tulisan yang dihasilkan minim data karena itu data pendukung tulisan harus disiapkan dari awal. Sebaiknya reporter yang akan mewawancarai narasumber perlu diingatkan mencari data terkait. Bila ada dokumen akan sangat baik misalnya dokumen milik narasumber yang bisa dipinjam atau digandakan.

7.    Tenggat waktu (deadline)
Pengerjaan liputan tentu terdapat batas waktunya maka tenggat waktu atau deadline harus disebutkan jelas dalam TOR supaya semua yang terlibat dalam pengerjaan bisa mengetahuinya.

nah sudah pada tau kan apa itu TOR Liputan hehe

Legalkan Usaha Kamu Sekarang