- barang siapa dengan sengaja menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan atau yang dituntut karena kejahatan, atau barang siapa memberi pertolongan kepadanya untuk menghindari penyidikan atau penahanan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian, atau oleh orang lain yang menurut ketentuan undang-undang terus-menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian;
- barang siapa setelah dilakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap mana atau dengan mana kejahatan dilakukan atau bekas-bekas kejahatan lainnya, atau menariknya dari pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat kehakiman atau kepolisian maupun oleh orang lain, yang menurut ketentuan undang-undang terus- menerus atau untuk sementara waktu diserahi menjalankan jabatan kepolisian.
![]() |
Isi Pasal 224 KUHP, Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi / Kolom Hukum. |
Pasal 224 KUHP
Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam:
- dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan;
- dalam perkara lain, dengan pidana penjara paling lama enam bulan.

Polemik “Konstitusi Bisa dilanggar, Asal Demi Keselamatan Rakyat”; Solusi atau Masalah? Dalam Pemetaan Kajian Filsafat Hukum
![]() |
Polemik “Konstitusi Bisa dilanggar, Asal Demi Keselamatan Rakyat”; Solusi atau Masalah? Dalam Pemetaan Kajian Filsafat Hukum / images: pixabay. |
- Antonius Cahyadi dan E. Fernando M. Manullang. Pengantar ke Filsafat Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
- Serlika Aprita dan Rio Adhitya. Filsafat Hukum. Depok: Rajawali Pers, 2020.

Pahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger dan Akuisisi
![]() |
Webinar Pelatihan Hukum Pasar Modal : Memahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger & Akuisisi |
Halo sahabat kolom hukum, Webinar Pelatihan Hukum Pasar Modal : Memahami Tahap Penyusunan Legal Due Dillegence (Uji Tuntas Hukum) pada Merger & Akuisisi yang di selenggarakan oleh tanyatanyahukum.
Narasumber:
- Rio Armando Girsang,S.H., LL.M, RTA ® - Associates at Walalangi & Partners (in association with Nishimura & Asahi).
Overview
- Dasar Hukum
- Pengertian & Tujuan Legal Due Dilligence (LDD) dalam Proses Merger & Akuisisi sesuai ketentuan Hukum Pasar Modal
- Bentuk LDD pada proses Merger & Akuisisi
- Proses & Tahapan LDD
- Langkah- Langkah dalam menyusun LDD yang perlu diperhatikan & Tips
- Tanya Jawab/Diskusi
Waktu:
- Sabtu, 15 Oktober 22, Pukul 14.30-16.30 via Zoom
💼 Fasilitas:
- E-Certificates, Recording, dan Materi (pdf)

Pahami Prosedur Hukum Acara di Peradilan Niaga dan Tahap Menyusun Permohonan Pailit & PKPU
⚖️ Narasumber
- Dickson Pardede, S.H., M.Kn., M.H - Managing Partners Pardede & Partners Law Firm
- Merry Salda Silaen, S.H - Partners at Pardede & Partners Law Firm
✍️ Overview
- Prosedur dalam Hukum Acara Peradilan Niaga
- Mengenal Tata Cara & Syarat yang berlaku dalam proses PKPU dan Pailit
- Tahap-Tahap dalam menyusun Permohonan Pailit
- Tahap-Tahap dalam menyusun Permohonan PKPU
👉 Fasilitas E-Certificates , Recording ,Materi (pdf)
#webinarhukum #hukumpidana #webinarhukum #webinarlegal #webinarindonesia #seminarhukum #seminaronline #seminarhukumonline #webinarzoom #hukum #tanyatanyahukum #hukumonline #pendidikanhukum #peradilansemu #mootcourt #ujianadvokat #PERADI #PKPA #hukumperdata #suratgugatan #gugatan #suratkuasakhusus #suratkuasa #traininghuku #advokat #pengadilannegeri #webinargratis #webinarjuli #klinikhukum #UUP3 #omnibuslaw
🔥PROMO KEMERDEKAAN KUOTA TERBATAS, DAFTAR 1 DAPAT 3 🔥
Hallo Generasi Hebat, Ada info baru buat kalian nih. HR Competency Regular Class sudah memasuki Batch 40 loh!
- Workshop Recruitment Spesialist
- Workshop Compensation and Benefit
- Workshop Hubungan Industrial
- Workshop OD
- Workshop GA HSE
- Workshop Training & Development
- E-Certificate ✅
- Materi Pelatihan dan Dokumen Pendukungnya ✅
- Gratis Konsultasi materi dan karir ✅
- Program Link and match (Loker HRD di WAG) ✅
- Dapat Mengulang Materi di Batch Selanjutnya ✅
- 💎Investasi Pelatihan
- ☑️ Mahasiswa 1000k
- ☑️ Umum 1250k
- 💎 Investasi Uji Sertifikasi
Level SupervisorRp. 1,400,000
Level Manager Rp. 3,250,000
Level GM Rp. 3.750,000
Jadi, tunggu apalagi, Daftarkan diri anda dan dapatkan manfaatnya ☺️
📲: 0857-7274-6073/ Klik Disini (informasi dan pendaftaran)
#seleksi #lamarankerja #HRD #PelatihaHRD #biroconsulting #pelatihangratis #pelatihan #consulting #HRDindonesia #Online #psikologi #alattes #pelatihan #workshop #workshoponline #psikolog #HR #perusahaan #lamarankerja #lokerhrd #lokerhrdstaff#workshop#workshophrd#lokerpsikologi#lowonganhukum#lowonganpsikologibalikpapan
![]() |
Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak, kolomhukum.asia |
Halo sahabat kolom hukum, DIBUKA PENDAFTARAN WORKSHOP BATCH 21, CORPORATE LAWYER SKILL : Pelatihan Penyusunan dan Pelaksanaan Kontrak.
Melalui workshop ini, sobat korner dapat menambah ilmu pengetahuan dan wawasan serta berbagi pengalaman eksklusif dengan pemateri profesional seputar dunia corporate lawyer.
Sesi I : Dasar - dasar kontrak dalam transaksi bisnis / Naufal Fileindi, S.H (Partner Guido Hidayanto & Partner), Thusday, 28 Juli 2022.
- Penjelasan mengenai beragam jenis/bentuk kontrak bisnis;
- Perbedaan dan persamaan dari setiap jenis/bentuk kontrak bisnis;
- Prinsip-prinsip dan dasar hukum dalam perancangan kontrak bisnis;
- Strategi dan tahap perancangan kontrak bisnis (khususnya terkait struktur kontrak);
- Klausul-klausul penting yang diperlukan dalam sebuah kontrak bisnis;
- Kesalahan-kesalahan umum yang terjadi dalam sebuah kontrak bisnis;
- Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
- Konsep Legal Due Dilligence secara umum dan spesifik pada dunia bisnis;
- Materi, dokumen atau obyek yang diperlukan terkait kontrak bisnis;
- Tahap-tahap LDD dalam penyusunan kontrak bisnis;
- Kesalahan-kesalahan pelaksanaan LDD yang sering terjadi dalam praktik;
- Strategi pelaksanaan LDD yang efektif dalam konteks penyusunan kontrak bisnis;
- Pembuatan laporan LDD untuk membantu penyusunan kontrak bisnis;
- Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
- Pengantar mengenai tugas dan tanggung jawab corporate lawyer;
- Pemahaman mengenai negosiasi dalam praktik hukum dan pendampingan klien;
- Dasar hukum mengenai praktik kontrak yang dapat digunakan;
- Pemahaman terkait negosiasi dalam perancangan kontrak bisnis;
- Tahap-tahap dalam praktik negosiasi serta bagian yang perlu ada dalam negosiasi
- (contoh : model of contract, scope, timeline, payment term dan sterusnya);
- Kendala yang memungkinkan timbul dalam upaya negosiasi suatu kontrak bisnis;
- Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
- Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
- Legal English for Commercial Contract Drafting;
- Cara pemilihan kata ataupun istilah hukum yang tepat dalam bahasa inggris untuk
- sebuah kontrak bisnis;
- Struktur kontrak bisnis dalam Bahasa Inggris serta hal-hal yang perlu diperhatikan di
- setiap klausul kontrak;
- Dasar hukum kontrak yang menggunakan Bahasa Inggris di Indonesia serta dampak
- keberlakuannya;
- Strategi pemilihan istilah-istilah Bahasa Inggris yang efektif untuk penyusunan
- kontrak bisinis;
- Materi lainnya yang terkait dengan topik ini;
- Contoh kasus atau materi lainnya yang terkait.
Jangan lupa catat tanggal pendaftarannya, dan Daftar dirimu melalui link berikut :
Pendaftaran dibuka sampai tanggal 27 Juli loh, Apabila terdapat pertanyaan mengenai workshop batch 21, jangan ragu untuk menghubungi kami melalui DM Instagram @korner_id yah. See you !
AKIBAT HUKUM REGULASI TENTANG THRESHOLD DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF DAN PEMILIHAN PRESIDEN
Arti Presidential Threshold dalam Pemilu

Yuk Ikuti Webinar Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja
![]() |
Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja |
Halo sahabat Kolom Hukum, DPR mengesahkan revisi atas UU P3 dan pada Juni 2022 lahirlah UU No.13 tahun 2022 tentang P3 .
Melihat hal tersebut masyarakat harus memahami bagaimana proses pembentukkan UU saat ini, khususnya setelah revisi UU P3 disahkan oleh DPR.
Webinar Perspektif Hukum Tata Negara : Memahami Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan, Pasca disahkan UU 13/2022 tentang P3 & Landasan Hukum bagi UU Cipta Kerja by @tanyatanyahukum
📝 https://bit.ly/undang13.
Narasumber
Maria Priscyla Stephfanie Florencia Winoto, S.H - Perancang Undang-Undang Bidang Polhukam di Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI.
Waktu
Sabtu, 30 Juli 2022, Pk 14.30-16.30 via zoom.
Overview
1. Proses Pembentukkan Peraturan Per UU di Indonesia
2. Putusan MK terhadap UU Cipta Kerja inskonstitusional dan Urgensi UU No.13/2022 tentang P3 disahkan oleh DPR
3. Poin-poin (revisi) dalam membentuk Peraturan Per UU terbaru berdasarkan UU No.13/2022 tentang P3
4. Perspektif Hukum Tata Negara terhadap lahirnya UU No.13/2022 tentang P3.
Link Daftar Klik Disini (atau klik link pada bio kami/scan QR code pada banner).
Fasilitas yang kamu dapatkan seperti : E-Certificates, Recording, Materi.

Pentingnya Memahami UU Narkotika, Sanksi Pidana bagi Pengedar dan Penyalahguna, Ikut Webinar Ini Yuk!
![]() |
WebinarMemahami UU Narkotika : Sanksi Pidana bagi Pengedar & Penyalahguna / Kolom Hukum. |
Halo sahabat kolom hukum, kolom hukum menyarankan webinar ini hukum untuk kamu ikuti loh.
Webinar @tanyatanyahukum yang berkolaborasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Tema Memahami UU Narkotika : Sanksi Pidana bagi Pengedar & Penyalahguna.
Narasumber : Septiandri S.H., M.H, Penyidik BNN, Ahli Muda Direktorat Narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN).
Moderator: Juda K Sembiring, S.H., C.L.A - Co Founder Tanya- Tanya Hukum Community (TTHC)
kegiatan ini akan berlangsung pada hari Sabtu, 25 Juni 2022 via Zoom Meeting
Adapun yang menjadi Topik Sasaran dalam webinar ini seperti:
- Penerapan Pidana berdasarkan Jenis dan Golongan Narkotika bagi Penyalahguna, Pecandu, dan Pengedar
- Narkotika sebagai Pidana Khusus di Indonesia
- Aturan dalam UU Narkotika & Penerapan Sanksi Pidana serta Rehabilitasi terhadal Pengedar, Penyalahguna, dan Pecandu
- Contoh Kasus (Pidana / Rehabilitasi)
- Peran BNN dalam mencegah Penyalahgunaan & Pengedaran Narkotika
Yuk Sahabat Kolom Hukum tunggu apalagi, kamu bisa melakukan Pendaftaran dengan klik Disini
Selain pengetahuan, kamu juga akan mendapatkan Fasilitas seperti E-Certificates, Recording, dan Materi Narasumber loh.
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.

Isi/ Bunyi Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Perzinahan
![]() |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 284 KUHP, Perzinahan | kolom hukum |
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:1. a. seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya.b. seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya;2. a. seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;b. seorang wanita yang telah kawin yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahui olehnya bahwa yang turut bersalah telah kawin dan pasal 27 BW berlaku baginya.
(2) Tidak dilakukan penuntutan melainkan atas pengaduan suami/istri yang tercemar, dan bilamana bagi mereka berlaku pasal 27 BW, dalam tenggang waktu tiga bulan diikuti dengan permintaan bercerai atau pisah-meja dan ranjang karena alasan itu juga.
(3) Terhadap pengaduan ini tidak berlaku pasal 72, 73, dan 75.
(4) Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan dalam sidang pengadilan belum dimulai.
(5) Jika bagi suami-istri berlaku pasal 27 BW, pengaduan tidak diindahkan selama perkawinan belum diputuskan karena perceraian atau sebelum putusan yang menyatakan pisah meja dan tempat tidur menjadi tetap.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.(3) Jika perbuatan itu mengkibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
![]() |
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Pasal 352 KUHP, Penganiayaan| kolom hukum |
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
(1) Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan dan tidak terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.
(2) Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan ranjang atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia adalah keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.
(3) Jika menurut lembaga matriarkal kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandung (sendiri), maka ketentuan ayat di atas berlaku juga bagi orang itu.
Sumber: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) / Wetboek van Strafrecht voor Nederlands-Indië.
Teknik dan Strategi Penangan Perkara Perdata Disini, Kolom Hukum
Halo sahabat kolom hukum, dalam menangani suatu perkara perdata, tentu diperlukan teknik dan strategi yang wajib diketahui oleh para Lawyer ataupun Calon Lawyer. Hal ini sangat diperlukan agar dapat memberikan pendampingan hukum yang maksimal kepada klien dalam penanganan perkara perdata.
Fasilitas Hukum bekerjasama dengan Akset Law mengadakan "SHORT COURSE : TEKNIK DAN STRATEGI PENANGANAN PERKARA PERDATA", dengan para pembicara yang sangat hebat dari Akset Law.
Short Course kali ini akan menyajikan tiga subtema, yakni:
1. Tahapan-Tahapan Penanganan Perkara Perdata (Pra Ajudikasi dan Ajudikasi)
2. Teknik Pembuatan Surat Gugatan
3. Teknik Pemaparan Alat Bukti dan Pemeriksaan Saksi
Event tersebut akan diadakan pada :
📅 Hari/Tanggal : Sabtu-Minggu, 7-8 Mei 2022
⏰ Pukul : 10.00 - 12.00 & 14.00 - 16.00 WIB
💻Melalui Zoom Meeting
Biaya investasi (Full Sesi) :
- Mahasiswa S2 (Rp.225K)
- Umum/profesional (Rp.300K)
Dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, kalian akan mendapatkan :
- E-Sertifikat
- Free Akses Recording
- Slide Materi Setiap Sesi
- Draft Surat Gugatan
Short Course ini sangat disarankan bagi kalian Mahasiswa/i Fakultas Hukum, Fresh Graduate Hukum, maupun Praktisi Hukum.
Segera daftarkan dirimu melalui: DAFTAR DISINI
Pendaftaran akan ditutup pada tanggal 6 Mei 2022, pukul 18.00. Segera daftarkan dirimu , kuota peserta terbatas !!